ASN Kasus Pungli ESDM Jatim Terima Gaji 50 Persen Selama Nonaktif

Rabu 06-05-2026,22:14 WIB
Reporter : Lailatul Nur Aini
Editor : Aris Setyoadji

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Badan Kepegawaian Daerah Jawa Timur menegaskan ASN kasus pungli ESDM tetap menerima 50 persen gaji selama pemberhentian sementara, Rabu 6 Mei 2026.

Kebijakan tersebut berlaku bagi ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.


Mini Kidi Wipes.--

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jawa Timur Indah Wahyuni menjelaskan aturan itu termasuk bagi Kepala Dinas ESDM Jawa Timur Aris Mukiyono.

“Selama diberhentikan sementara, yang bersangkutan tetap menerima hak, namun hanya sebesar 50 persen dari gaji sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Indah Wahyuni.

Selain itu, kebijakan juga berlaku bagi dua tersangka lain dalam kasus yang sama.

BACA JUGA:Kejari Jember Sidik Dugaan Korupsi Bank Capem Kalisat, Potensi Kerugian Negara Capai Rp3 Miliar

Ketiganya telah diberhentikan sementara dari jabatannya sejak penahanan dilakukan.

Status kepegawaian mereka berada dalam kondisi nonaktif hingga proses hukum selesai.

Pemerintah akan menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebelum menentukan sanksi akhir.

BACA JUGA:Babak Baru Pungli Perizinan ESDM Jatim, Kejati Kantongi Bukti Aliran Dana ke Sosok Bernama Roy

Termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat.

Indah Wahyuni menegaskan pengurangan gaji merupakan bagian dari aturan disiplin ASN.


Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--

“Ini sudah diatur, jadi ada konsekuensi administratif, tapi hak dasar tetap diberikan meski tidak penuh,” pungkasnya. (–)

Kategori :