Kasus ini akhirnya terbongkar setelah audit internal perusahaan pada 21 Agustus 2025 menemukan sejumlah pembayaran invoice belum masuk dalam pembukuan.
Saat dikonfirmasi pihak perusahaan, terdakwa sempat berdalih pembayaran customer belum dilakukan. Namun setelah manajemen menghubungi para customer, fakta mencengangkan terbongkar, pembayaran ternyata sudah lunas, namun masuk ke kantong terdakwa. Di hadapan direksi, Rizal akhirnya mengakui perbuatannya.
BACA JUGA:Bayar Utang Jadi Motif Eks Sales BYD Tipu Konsumen, Pernah Dilaporkan Kasus Serupa
Dari total dana Rp 3,28 miliar lebih, terdakwa hanya mengembalikan sebagian, yakni Rp 740 juta dari pembayaran Herwin Candra dan Rp 30 juta dari Harwati. Sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam perkara ini, jaksa juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy, kartu ATM BCA, dokumen invoice, rekening koran, hingga bukti pembayaran. Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara.