Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
HJKS Banner
SFF 20266

MPP Kota Madiun Hadirkan 54 Layanan dari 13 OPD, Urus Perizinan Kini Cukup Satu Tempat, Ini Daftarnya

MPP Kota Madiun Hadirkan 54 Layanan dari 13 OPD, Urus Perizinan Kini Cukup Satu Tempat, Ini Daftarnya

Plt Wali Kota Madiun, F Bagus Panuntun saat meninjau pelayanan di MPP.--

MADIUN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota MADIUN resmi menghadirkan 54 jenis layanan dari 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kehadiran MPP di Jalan Trunojoyo 120 Kota MADIUN diharapkan mampu mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi, perizinan, hingga layanan publik dalam satu lokasi.

Beragam layanan tersebut mulai dari perizinan usaha, layanan kependudukan, kesehatan, perpajakan, hingga pemanfaatan aset daerah.

BACA JUGA:Kenaikan BBM Ancam Program Pemkot Madiun, DPRD Minta Evaluasi Anggaran


Mini Kidi Wipes.--

Seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) membuka layanan konsultasi penanaman modal dan LKPM, layanan pengaduan, serta perizinan berusaha dan nonberusaha.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes-PPKB) menghadirkan layanan izin tenaga kesehatan dan sarana pelayanan kesehatan, konsultasi PIRT, hingga pelayanan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

BACA JUGA:Pemkot Madiun Tunda Proyek Jalan, Tunggu Penyesuaian Anggaran dan Regulasi

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melayani persetujuan lingkungan meliputi AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL. Selain itu juga tersedia layanan persetujuan teknis air limbah serta rencana teknis limbah B3.

Di sektor transportasi, Dinas Perhubungan (Dishub) membuka layanan izin pemakaian kekayaan daerah berupa tanah dan bangunan, izin perparkiran di luar badan jalan, rekomendasi analisis dampak lalu lintas (andalalin), rekomendasi bahu jalan, hingga rekomendasi izin trayek.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menghadirkan layanan permohonan informasi tata ruang, penempatan reklame, persetujuan bangunan gedung (PBG), persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, serta sertifikat laik fungsi.

BACA JUGA:Pemkot Madiun Perkuat Bank Sampah dan Proklim, Disiapkan Jadi Motor Ekonomi Kreatif

Dinas Pendidikan (Dindik) membuka layanan pengajuan beasiswa Be Smart, perpanjangan izin, hingga izin baru operasional lembaga pendidikan.

Sedangkan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) melayani pengajuan santunan kematian dan pengecekan desil data sosial masyarakat.

Untuk administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) menghadirkan layanan penerbitan akta kelahiran, akta kematian, perubahan nama, perubahan status kependudukan, cetak ulang KIA, KK, KTP, hingga Surat Keterangan Pindah WNI.

Sumber: