SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mematangkan rencana pembangunan hunian vertikal bagi warga berpenghasilan rendah (MBR). Lahan seluas 4 hektare di kawasan Ngagel, tepatnya eks pabrik karung siap disulap menjadi kawasan Rumah Susun Milik (Rusunami) dengan skema Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG).
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Iman Krestian, mengungkapkan bahwa saat ini lahan tersebut tengah dalam proses pengosongan oleh PTPN.
BACA JUGA:Wujudkan Hunian Layak Gen Z, Pemkot Surabaya Siapkan Rusunami Mulai Rp100 Juta di 3 Lokasi Strategis
Mini Kidi Wipes.--
Meski Hak Guna Bangunan (HGB) PTPN telah habis, lahan tersebut merupakan milik Pemkot Surabaya dengan status Hak Pengelolaan (HPL).
"PTPN sedang melakukan pembongkaran di area tersebut. Targetnya, akhir bulan ini proses pengosongan tuntas," ujar Iman.
BACA JUGA:Sasar Gen Z, Eri Cahyadi Siapkan Rusunami Rasa Apartemen di Dua Lokasi Dilengkapi Fasilitas Lift
Setelah lahan bersih, Pemkot akan menerjunkan tim appraisal untuk menentukan nilai sewa lahan. Proyek ini nantinya tidak membebani APBD secara penuh, melainkan ditawarkan kepada investor melalui mekanisme lelang investasi atau beauty contest.
Berbeda dengan Rusunawa (sewa bulanan), Rusunami Ngagel ini menggunakan skema SKBG. Artinya, tanah tetap milik negara (Pemkot), namun warga memiliki bangunan tersebut dalam jangka panjang, yakni antara 30 hingga 60 tahun.
Iman menjelaskan, skema ini membuat harga unit menjadi jauh lebih terjangkau. Berdasarkan kalkulasi awal, akan dibangun sekitar 4 hingga 6 tower dengan total kapasitas mencapai 2.400 unit.
Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--
"Rencananya ada tiga tipe hunian. Untuk tipe paling rendah, yaitu tipe 18, kita upayakan di harga Rp185 juta. Lalu ada tipe 24 di kisaran Rp240 juta, dan tipe 36 yang merupakan tipe tertinggi di angka Rp300 jutaan," rincinya.
Konsep bangunan akan mengusung model semi-apartemen. Pemkot hanya akan menyediakan struktur bangunan primer, sementara urusan interior diserahkan kepada masing-masing pemilik.
Pembangunan Rusunami ini juga menjadi solusi bagi para pengembang di Surabaya untuk memenuhi kewajiban hunian berimbang. Sesuai Peraturan Daerah (Perda), pengembang apartemen komersial wajib menyediakan 20 persen hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
BACA JUGA:Raperda Hunian Layak Surabaya Disahkan Jadi Perda, Atur Domisili Kos dan KTP Rusunawa