12 Terdakwa Kasus LGBT di Surabaya Cabut Seluruh BAP

Jumat 24-04-2026,15:25 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Fatkhul Aziz

Dalam persidangan, pembela juga membantah seluruh unsur dakwaan. Mereka menegaskan tidak ada aktivitas seksual, tidak ada pencabulan, tidak ada persetubuhan, dan tidak ada pendokumentasian ketelanjangan sebagaimana yang didakwakan.

Bahkan, para terdakwa mengaku dipaksa telanjang saat proses penangkapan. Jika menolak, mereka disebut diancam akan dipermalukan dengan berjalan tanpa busana menuju kantor polisi.

Akibat pencabutan BAP, majelis hakim memerintahkan jaksa menghadirkan penyidik sebagai saksi verbalisan pada sidang Senin, 27 April mendatang.


Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--

“Yang dinilai dalam hukum acara adalah keterangan di depan majelis hakim. Karena BAP dicabut, penting menghadirkan saksi verbalisan agar terang siapa yang merekayasa perkara ini,” ujar kuasa hukum.

Sorotan juga tertuju pada barang bukti. Tim pembela menilai asal-usul sejumlah barang tidak jelas karena dikumpulkan secara campur aduk tanpa kepastian kepemilikan.

Barang-barang seperti kondom, pelumas hingga obat penguat disebut langsung disatukan penyidik di satu meja tanpa identifikasi pemilik.

“Ini berbahaya. Bagaimana seseorang bisa dimintai pertanggungjawaban atas barang yang belum tentu miliknya?” pungkasnya.

Kategori :