SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kasus dugaan tindak pidana pornografi atau dikenal sebagai kasus Pesta Gay di salah satu kamar hotel di kawasan Jalan Ngagel, Surabaya berlanjut. Sidang memasuki agenda pemeriksaan para terdakwa. Sebanyak 12 terdakwa secara kompak mencabut seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat agenda pemeriksaan terdakwa lanjutan, Jumat 25 April 2026.
Sidang kali ini merupakan lanjutan pemeriksaan yang sebelumnya sempat tertunda karena situasi tidak kondusif.
BACA JUGA:Kasus Pesta Gay Masuk Tahap II, 34 Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejari Surabaya
Mini Kidi Wipes.--
Pemeriksaan terdakwa sengaja dibagi dua hari agar lebih optimal. Setelah sebagian terdakwa diperiksa pada sidang sebelumnya, agenda Jumat menjadi lanjutan pemeriksaan kelompok kedua.
M Ramli Himawan, penasihat hukum para terdakwa menyebut pencabutan BAP dilakukan secara menyeluruh karena proses pemeriksaan di kepolisian dinilai cacat prosedur dan sarat pelanggaran hak tersangka.
BACA JUGA:Berkas Perkara 34 Tersangka Pesta Gay di Sebuah Hotel Surabaya Masuk Tahap P-19
“Seluruh terdakwa mencabut keterangan dalam BAP karena saat pemeriksaan tidak didampingi penasihat hukum. Keterangan dalam BAP tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya mereka sampaikan,” tegas kuasa hukum di hadapan awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Tak hanya itu, tim pembela juga mengungkap dugaan manipulasi administratif. Tanda tangan penasihat hukum disebut baru disusulkan belakangan.
“Ada yang tanda tangannya muncul dua hari kemudian, bahkan ada yang dua minggu setelah pemeriksaan. Secara faktual para terdakwa tidak didampingi saat diperiksa,” lanjutnya.
BACA JUGA:Buntut Pesta Gay, Polisi Periksa 7 Karyawan Hotel Midtown Residence Surabaya
Ramli juga menuding penyidik tidak memberitahukan hak-hak para terperiksa, termasuk hak menghadirkan pengacara atau keluarga saat pemeriksaan.
Lebih serius lagi, muncul dugaan kekerasan dalam proses penyidikan. Para terdakwa mengaku mengalami kekerasan verbal, fisik, hingga penggeledahan dan penyitaan tanpa persetujuan.
“Penangkapan dilakukan serta-merta tanpa pemberitahuan surat resmi. Penyidik masuk ke kamar hotel tanpa menunjukkan dasar hukum,” ungkapnya.
BACA JUGA:Ini Hak Jawab Midtown Hotel Surabaya Terkait Pemberitaan Penggerebekan Pesta Gay