Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Minta Balikan Ditolak, Pria Gigit Tangan dan Curi Tas Mantan di Lobi Hotel Surabaya

Minta Balikan Ditolak,  Pria Gigit Tangan dan Curi Tas Mantan di Lobi Hotel Surabaya

Terdakwa Akbar Maulana Safii saat mendengarkan keterangan saksi korban dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Akbar Maulana Safii harus duduk di kursi pesakitan setelah didakwa melakukan penganiayaan sekaligus pencurian terhadap korban Etik Dwi Serawati di lobi Hotel Holiday, Rabu 22 April 2026.

Jaksa Penuntut Umum Dzulkifly Nento menghadirkan saksi korban untuk memberikan keterangan terkait kronologis kejadian di ruang sidang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut Etik, peristiwa itu terjadi pada Jumat 26 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB saat terdakwa dan korban datang ke hotel untuk melakukan proses check in.

"Saya cekcok sama terdakwa di lobi hotel, sempat dilerai sama sekuriti, tas saya ditarik isinya make up, HP, dompet dan jam tangan," kata Etik.

BACA JUGA:Tak Dipinjami Uang, Pria Winongan Pukuli Tetangga hingga Patah Tulang di Pasuruan

Saat ditanya penyebab kejadian, Etik menjawab bahwa terdakwa marah karena dirinya menolak saat diajak untuk kembali menjalin hubungan asmara.

"Dia marah, saya tidak mau diajak balikan, tangan kiri saya digigit," ucapnya di hadapan majelis hakim.


Mini Kidi Wipes.--

Atas keterangan korban tersebut, terdakwa Akbar hanya tersenyum sambil membenarkan seluruh pernyataan yang disampaikan saksi di persidangan.

Dalam dakwaan JPU, Akbar diduga memaksa korban untuk ikut keluar dari lobi hotel namun ditolak hingga terdakwa menggigit tangan kiri korban sampai membiru.

Setelah kejadian tersebut, Akbar meninggalkan lokasi dan kembali lagi bersama empat orang temannya untuk mencari korban yang saat itu sedang bersembunyi.

Karena korban tidak ditemukan, Akbar mengambil tas korban yang tergeletak di meja resepsionis lalu pergi meninggalkan hotel.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 20 juta.


Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--

Terdakwa baru mengembalikan tas tersebut dua hari kemudian melalui sekuriti apartemen sebelum akhirnya diamankan petugas Polsek Sawahan pada 30 Desember 2025.

Berdasarkan Visum et Repertum RS Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso Surabaya, korban dinyatakan mengalami luka memar akibat kekerasan benda tumpul.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 466 ayat (1) serta Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sumber: