BACA JUGA:81 Warga Binaan Rutan Magetan Terima Remisi Idulfitri 2026
Jaksa mendasarkan tuntutan pada Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 tentang penyertaan serta Pasal 23 tentang perbuatan berlanjut.
Dalam uraian jaksa, perkara ini bermula dari perkenalan Hermanto dengan korban Soewondo Basoeki saat perjalanan ke Eropa pada 2016. Hermanto kemudian memperkenalkan korban kepada Venansius Niek Widodo yang mengklaim memiliki usaha tambang nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara.
Untuk meyakinkan korban, keduanya menunjukkan sejumlah dokumen, foto, serta contoh keberhasilan perusahaan lain. Korban lalu menanamkan dana melalui perusahaan yang disebut PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM).
BACA JUGA:90 Warga Binaan Rutan Magetan Diusulkan Terima Remisi Lebaran 2026
Namun dalam persidangan terungkap, proyek tambang nikel tersebut tidak pernah ada. PT MMM juga disebut tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM. Dana korban ditarik bertahap melalui sejumlah rekening dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Hermanto bersama keluarganya.
Jaksa menilai unsur pidana telah terpenuhi, mulai dari rangkaian kebohongan, tipu muslihat, hingga perbuatan yang mendorong korban menyerahkan uang. Perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut dalam kurun Februari hingga Juni 2018.
Dalam tuntutannya, jaksa juga membeberkan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya kerugian korban yang sangat besar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, serta sikap Hermanto yang dinilai tidak kooperatif dan berbelit-belit selama proses persidangan.