Diduga Korupsi Kredit Mikro Rp2,9 Miliar, Pegawai BRI Kaliasin Surabaya Diborgol
Wirastya usai ditetapkan tersangka dan ditahan Kejari Surabaya--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Wirastya, pegawai Bank BRI Cabang Surabaya Kaliasin, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Senin, 27 April 2026. Penahanan dilakukan oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,9 miliar.
BACA JUGA:Skandal Dugaan Korupsi RSUD Dr Soetomo Masuk Meja Kejari Surabaya

Mini Kidi Wipes.--
Putu Arya Wibisana, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Surabaya menuturkan sebelum melakukan penahanan, Wirastya terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Sebelum dilakukan penahanan, saudara WA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pidsus pada Kejari Surabaya," tutur Putu Arya dalam keterangan resminya kepada aaak media, Selasa, 28 April 2026.
BACA JUGA:Kejati Jatim Bidik Aktor Intelektual Korupsi KBS, Hitung Kerugian Negara Gandeng BPKP

Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--
Lebih lanjut Putu mengungkapkan, modus yang digunakan tersangka yakni menyalahgunakan pengajuan kredit mikro dengan memanfaatkan nama orang lain.
"Selain itu, tersangka juga diduga melakukan pemindahbukuan tanpa underlying transaction pada tiga rekening titipan serta satu rekening GL Pendapatan Administrasi Pelunasan di BO Cabang Surabaya Kaliasin," ungkapnya.
BACA JUGA:Paska Jebloskan Ketua Dewan, Kejari Buru Bukti Baru Kasus Korupsi Pokir DPRD Magetan.
Atas perbuatannya, Wirastya dijerat dengan pasal dalam undang-undang pemeberantasan tindak pidana korupsi.
"Tersangka WA disangkakan menggunakan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Putu.
BACA JUGA:Kades Pragaan Sumenep Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ADD
Menurut mantan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya itu penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. "Kita tahan untuk penyidikan lanjutan sekaligus mencegah tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti," tandas Putu.
Sumber:








