Surabaya, Memorandum.co.id - Anggota Unit Reskrim Polsek Sukolilo kembali meringkus pengedar narkoba di pos satpam perumahan elit kawasan Keputih Surabaya. Kali ini polisi berhasil menangkap M Erfan Saputro (26). Saat dibekuk petugas, warga yang tinggal di Jalan Keputih Tegal Timur itu tak dapat berkelit lantaran petugas menemukan satu poket plastik sabu seberat 1,2 gram yang disembunyikan dalam kotak warna hitam. Sebelumnya, Polsek Sukolilo berhasil membekuk Kusnanto (32), warga Jalan Keputih Tegal Timur. Saat diamankan, pria pengangguran itu kedapatan membawa 69 poket klip kecil berisi sabu dengan berat total mencapai 30,52 gram yang disimpan di dalam tas. Petugas dapat membekuk tersangka Erfan ini setelah melakukan pengembangan berdasarkan keterangan Kusnanto, tersangka yang baru saja dibekuk dua hari lalu. "Iya ini merupakan pengembangan dari tersangka dua hari lalu. Anggota Reskrim Polsek Sukolilo akan terus berupaya menangkap para pengedar maupun pemakai narkoba. Karena hal tersebut dapat merusak masa depan penggunanya," kata Kapolsek Sukolilo AKP Subiyantana, Selasa (28/7). Subiyantana menjelaskan saat diringkus anggotanya, tersangka tidak hanya membawa satu poket sabu seberat 1,2 gram melainkan juga membawa korek api dan seperangkat alat hisap. (iah/gus)
Polisi Kembali Tangkap Pengedar Narkoba di Perumahan Elit
Selasa 28-07-2020,17:59 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-04-2026,18:00 WIB
PDIP Surabaya Resmi Ajukan PAW, Anas Karno Disiapkan Gantikan Adi Sutarwijono
Minggu 05-04-2026,19:09 WIB
Gelar Muscab, Tujuh Nama Berpotensi Pimpin DPC PKB Jombang
Minggu 05-04-2026,16:47 WIB
Sapi Langka dan Daging Ilegal Marak, Pedagang Kota Pasuruan Mogok Total
Minggu 05-04-2026,22:29 WIB
Pedagang Melon di Pasar Gede Solo Rasakan Dampak Ekonomi dari Program MBG
Minggu 05-04-2026,16:08 WIB
Polisi Kawal Perayaan Paskah, Ibadah di Kediri Berjalan Kondusif
Terkini
Senin 06-04-2026,15:00 WIB
Rekomendasi 10 Film Anak Indonesia Edukatif Karya Anak Bangsa
Senin 06-04-2026,14:51 WIB
Lawan Normalisasi Catcalling, Pengacara Elok Kadja Tegaskan Pelecehan Verbal Bisa Picu Minder dan Trauma
Senin 06-04-2026,14:46 WIB
Kuras Uang Perusahaan Rp52,5 Juta, Supervisor Ayam Goreng Ny. Suharti Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Senin 06-04-2026,14:23 WIB
Berkas Perkara Lengkap, Kasus Pencabulan Libatkan Anak Kiai Bangkalan Siap Disidangkan
Senin 06-04-2026,14:20 WIB