TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi hasil sitaan negara bakal dilelang terbuka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.
Sesuai dalam rilis resmi yang disampaikan di Instagram Kejaksaan Negeri Tulungagung, nilai limit bawah lelang untuk 5.292 liter solar B30 itu dipatok Rp 37.993.000 dengan uang jaminan Rp 4 juta.
BBM yang dilelang ini bukan adalah barang bukti hasil sitaan dari kasus penimbunan BBM bersubsidi yang pernah dibongkar oleh Satreskrim Polres Tulungagung pada tahun 2022 lalu.
BACA JUGA:Modus Baru Penimbun BBM Bersubsidi di Situbondo Terungkap, Gunakan Mobil Sedan Modifikasi
Mini Kidi Wipes.--
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, mengatakan, kasus tersebut menyeret pelaku bernama Nasrat yang telah menjalani vonis yang berlaku sejak tahun 2023 lalu.
Roni menjelaskan proses lelang dijadwalkan berlangsung Kamis (23/4/2026) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya secara online.
“Jumlah yang dilelang sebanyak 5.292 liter solar B30. Ini barang sitaan negara dari perkara tahun 2022 yang putusannya sudah inkrah pada 2023,” ujar Roni.
Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--
Dalam amar putusan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Terdakwa dijatuhi pidana penjara empat bulan dan denda Rp 5 juta.
“Memang pada amar putusannya disebutkan solar subsidi. Tetapi ketika dilakukan lelang, itu menjadi solar industri, jadi sudah non subsidi,” jelas Roni.
Saat ini, seluruh barang sitaan tersebut telah berada di KPKNL Surabaya untuk proses lelang. Mekanisme penawaran dilakukan secara daring dan terbuka bagi masyarakat yang memenuhi syarat.
“Lelang dilakukan secara online melalui KPKNL Surabaya. Barangnya saat ini sudah berada di sana untuk proses lelang,” imbuhnya.