Kawal UU PPRT, GMNI Jember Desak DPRD Segera Terbitkan Perda Perlindungan Pekerja Domestik

Rabu 22-04-2026,11:40 WIB
Reporter : Edi Winarko
Editor : Muhammad Ridho

JEMBER, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Peringatan Hari Kartini 21 April 2026 menjadi momentum bersejarah bagi jutaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia. Seiring dengan disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR RI, secercah harapan muncul bagi mereka yang selama ini bekerja dalam sunyi, tanpa jaminan hukum yang pasti.


Mini Kidi Wipes.--

​Di Jember, semangat ini disambut hangat oleh DPC GMNI Jember saat menggelar audiensi dengan pimpinan DPRD Jember, Selasa, 21 April 2026. Mereka sepakat bahwa UU ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap martabat kemanusiaan para pekerja domestik.

​"Mayoritas PRT adalah perempuan. Pengesahan UU PPRT hari ini adalah kado terindah bagi perempuan-perempuan hebat yang berjuang mencari nafkah dan kehidupan layak di sektor domestik," ujar Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, saat menerima pengurus GMNI Jember.

BACA JUGA:Fatmawati Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Jember, Bupati Berharap Sinergi Menguat

​Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, menegaskan bahwa Jember harus menjadi daerah yang responsif dalam menyikapi aturan baru ini. Meski UU tersebut baru saja diparipurnakan di pusat, langkah mitigasi di tingkat daerah harus segera disusun.

​"Kita tidak ingin terlambat. Jember harus responsif. Salah satu yang menjadi fokus kami adalah pengawasan terhadap lembaga penyalur PRT agar tidak ada lagi oknum tidak bertanggung jawab yang merugikan pekerja, layaknya persoalan yang sering menimpa PMI," tegas Widarto.


Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--

​Di sisi lain, Ketua DPC GMNI Jember, Aziz Al Farizi, memaparkan potret buram yang selama ini dialami para PRT. Menurutnya, perjalanan 22 tahun sejak RUU ini diusulkan pada 2004 menunjukkan betapa kelompok rentan ini seringkali terabaikan karena dianggap tidak memiliki nilai politik praktis.

​"Selama ini PRT tidak punya serikat yang kuat, sehingga suara mereka jarang terdengar. Data kami mencatat ada sekitar 15 ribu PRT di Jember yang kerap mengalami kekerasan fisik maupun verbal, namun mereka memilih diam karena takut kehilangan pekerjaan," ungkap Aziz dengan nada prihatin.

BACA JUGA:DPRD Jember Soroti Krisis Kepemimpinan Sekolah di Tengah Dana Revitalisasi Miliaran Rupiah

​Aziz menambahkan, ketiadaan kontrak kerja, jaminan BPJS, hingga jam kerja yang tidak terukur menjadi beban ganda bagi para PRT. Padahal, sesuai Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

​Sebagai langkah nyata, GMNI mendesak Pemerintah Kabupaten Jember untuk segera menyusun regulasi turunan berupa Perda atau Perbup yang mengatur kontrak kerja tertulis, upah minimum, jam kerja, hingga larangan pekerja anak.

​"Ini adalah isu kemanusiaan. Kami tidak hanya menuntut, tapi kami siap terjun langsung membantu pendataan, sosialisasi, hingga pendampingan kasus. Jika Jember peduli, Jember sangat layak menjadi pilot project nasional dalam memanusiakan pekerja rumah tangga," tandas Aziz. 

BACA JUGA:Antara Citra dan Realita: DPRD Jember Kritik Pedas 'Gimmick' Dinas Pertanian di Tengah Jeritan Petani

Kategori :