BANYUWANGI, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satreskrim Polresta Banyuwangi mengungkap kasus pencurian sapi dan penadahan di Kecamatan Glenmore dengan mengamankan dua tersangka, Rabu 8 April 2026.
Pengungkapan berawal dari laporan warga Desa Tulungrejo yang kehilangan satu ekor sapi jenis limosin pada akhir Januari.
Mini Kidi Wipes.--
Unit IV Satreskrim Polresta Banyuwangi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi pelaku.
Petugas mengamankan tersangka pertama berinisial AA (44), warga Silo, Jember, yang berperan sebagai penadah.
BACA JUGA:Polresta Banyuwangi Bekali Relawan Jalur Gumitir Rompi dan Senter Lantas
Dari pengembangan, diketahui sapi hasil curian diperoleh dari tersangka S (43), warga Glenmore.
"Upaya penegakan hukum ini merupakan bentuk respons cepat kami atas laporan masyarakat. Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Banyuwangi untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan.
Ia juga mengapresiasi kinerja Satreskrim dalam mengungkap kasus yang merugikan peternak lokal tersebut.
BACA JUGA:Momentum Idulfitri 1447 H, Kapolresta Banyuwangi Perkuat Solidaritas Personel Lewat Halalbihalal
Menurutnya, pencurian hewan ternak merupakan ancaman terhadap mata pencaharian masyarakat.
"Pencurian hewan ternak bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman terhadap mata pencaharian masyarakat kecil. Kami mengimbau warga untuk memperkuat sistem keamanan lingkungan," tegasnya.
Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--
Tersangka S dijerat Pasal 477 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian hewan ternak.
Sementara tersangka AA dijerat Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penadahan barang hasil kejahatan.
Polresta Banyuwangi masih melakukan pendalaman guna memastikan tidak ada jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.