Presiden Prabowo Siapkan Delapan Platform Pembangunan Papua Berbasis Sosialis Kerakyatan
Velix Wanggai memaparkan arah pembangunan Papua berbasis sosialis kerakyatan Presiden Prabowo.--
Berikut hasil penyuntingan sesuai template baku Memorandum.co.id.
Judul
JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemerintah Presiden Prabowo Subianto menempatkan Tanah Papua sebagai salah satu prioritas utama pembangunan nasional melalui paradigma sosialis kerakyatan yang bertumpu pada pemerataan pembangunan, penghormatan terhadap masyarakat adat, penguatan ekonomi kerakyatan, dan keberpihakan kepada Orang Asli Papua (OAP), Rabu 5 Agustus 2026.
Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua Velix Wanggai mengatakan pembangunan Papua pada era Presiden Prabowo tidak lagi dipandang sebagai agenda pembangunan kawasan tertinggal, melainkan strategi menjadikan Papua sebagai pusat pertumbuhan baru Indonesia di kawasan Pasifik.
"Membahas Papua bukan sekadar membahas ketertinggalan. Papua adalah masa depan Indonesia di hadapan kawasan Pasifik. Karena itu diperlukan jalan baru pembangunan yang berpihak kepada rakyat, menghormati masyarakat adat, dan mampu menciptakan kesejahteraan yang berkeadilan," ujar Velix Wanggai.

Mini kidi--
Menurutnya, arah kebijakan tersebut memiliki landasan konstitusional yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18B ayat (1), serta Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengatur pengelolaan sumber daya alam, otonomi khusus, dan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat.
Velix menjelaskan Presiden Prabowo merumuskan delapan platform strategis pembangunan Papua periode 2025-2029.
BACA JUGA:Mama Papua Optimistis Anaknya Kuliah di Luar Negeri Berkat Sekolah Garuda
Pertama, mempercepat pemerataan pembangunan nasional menuju kawasan timur Indonesia dengan menjadikan Papua sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menurunkan angka kemiskinan.
Kedua, memperkuat pembangunan berbasis tujuh wilayah adat Papua, yakni Tabi, Saireri, Domberai, Bomberai, Mee Pago, Laa Pago, dan Anim Ha sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 serta Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua 2025-2029.
Ketiga, memperkuat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat melalui percepatan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional guna memberikan kepastian hukum, perlindungan aset, mencegah sengketa, serta memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat adat.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Tegaskan Indonesia Tetap Berpegang pada Politik Luar Negeri Nonblok
Sumber:




