Polres Lumajang Amankan Spesialis Jambret yang Sasar Perempuan dan Anak
GIP (28) diamankan Satreskrim Polres Lumajang usai terungkap melalui rekaman CCTV.--
LUMAJANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang Polda Jawa Timur mengamankan GIP (28), tersangka spesialis jambret yang menyasar perempuan dan anak.
Ini setelah aksinya di perbatasan Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh, dan Kecamatan Sumbersuko terungkap melalui rekaman CCTV.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan aksi penjambretan tersebut terjadi pada Rabu 8 Juli 2026. Selain itu, tersangka diamankan di rumahnya di Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir.
"Berbekal rekaman kamera CCTV, petugas melakukan profiling hingga mengarah kepada identitas pelaku. Setelah itu anggota bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di kediamannya," kata Ipda Suprapto, Rabu 15 Juli 2026.
BACA JUGA:Kasus GS Oknum DPRD Lumajang, Ketua DPD Jatim Pemuda Solidaritas Merah Putih Surati Presiden

Gempur Rokok Illegal--
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menyembunyikan barang hasil kejahatan di sebuah rumah kosong dekat waduk di Desa Kunir Kidul untuk menghindari kecurigaan warga.
"Selanjutnya petugas mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti milik korban untuk dibawa ke Polres Lumajang guna menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Ipda Suprapto.
Sementara itu, hasil interogasi mengungkap tersangka merupakan spesialis penjambretan yang kerap menyasar perempuan dan anak-anak.
"Tersangka mengaku hasil kejahatannya dijual secara online. Sasaran utamanya perempuan dan anak-anak yang dinilai lengah saat berkendara," ungkap Ipda Suprapto.
BACA JUGA:Tiga Komplotan Pencuri Sapi di Lumajang Ditangkap, Polisi Buru Otak Pelaku
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler milik korban, tas korban, serta sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Ipda Suprapto mengimbau masyarakat tetap waspada saat berkendara dan tidak meletakkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku kejahatan.
"Keberadaan CCTV sangat membantu proses pengungkapan perkara. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui tindak kejahatan," pungkasnya. (ags)
Sumber:






