Diah dari MKKS (Musyawarah Kepala Sekolah) Jatim menyebutkan penyediaan akses sipilitas penyandang disabilitas. Diah menyebutkan, penyandang Carebal Plasy (CP) yang membutuhkan pelayanan. Penyandang autiseme ini, disebabkan kondisi neorologis yang mempengaruhi motorik dan gerak tubuh. Seperti hasil karya yang dibuat oleh disabilitas, sampai sejauh ini sekolah belum memiliki akses penyaluran kreativitas ke pasar. “Kami berharap ada market yang diberikan agar mereka juga ada kelanjutan ekonomi,” kata Diah.
Edy dari Rumah Kilas Blitar, menyoroti kewirausahaan yang masih terganja fasilitas perijinan, ijin halal. Padahal mereka memerlukan produk yang dibuat penyandang disabilitas bisa masuk ke pasar modern.
Akbar disabilitas tuli, mengapresiasi sebagai langkah Jatim. Jangan hanya sebagai regulasi i diatas kertas. “Kami meminta pelayanan maksimal, seperti peluang kerja sebagai penyandang disabilitas, agar semangat baik perda bisa maksimal di lapangan bagi penyelenggara layanan dari pemerintah,” tegas Akbar.
Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--
Akbar menyebutkan, pelayanan transportasi yang diberikan. Seperti Wira Wiri dan Surabaya Bus, bahwa masih ada petugas yang tidak percaya kepada penyandang disabilitas. “Itu menimpa saya yang penyandang disabilitas tuli, ternyata petugas Wira Wiri dan Surabaya Bus tidak percaya saya tuli. Sehingga saya diperlakukan seperti masyarakat umum lainnya,” tandas Akbar.
Tegar Syafii menyebtukan Kabupaten Kediri sudah memiliki perda disabilitas. Sehingga Pemkab Kediri sudah memberikan layanan akses pada para disabilitas. Namun, kenyataanya ada sekolah disabilitas ternyata pelayanan fasilitas tidak bisa dimanfaatkan siswa. Termasuk tidak adanya guru yang khusus disabiitas. Harusnya ada pendidikan ingklusi kepada siswa
“Sehingga teman teman baik yang normal maupun penyandang difabel bisa saling sadar bagaimana bersikap,” sebut Tegar.(day)