“Korban sering berat karena memakan waktu dan tenaga. Apalagi kalau sampai viral. Ini yang membuat catcalling terus berulang,” ujarnya.
Ia mendorong masyarakat agar lebih berani melapor dan tidak ragu mencari bantuan hukum jika mengalami tindakan pelecehan di ruang publik.
“Minimal korban bisa merekam, mencatat ciri pelaku, atau meminta bantuan orang sekitar. Jangan ragu melapor ke pihak berwajib atau lembaga pendamping korban,” pungkasnya.
BACA JUGA:Tuntut Keadilan Korban TPKS Balung, Tim Advokasi PMII-Fatayat Temui Kapolres Jember
Elok menambahkan, edukasi masyarakat menjadi kunci penting untuk memutus budaya pelecehan seksual yang masih dianggap lumrah.
“Ruang publik harus aman untuk semua. Jangan normalisasi catcalling. Itu bukan pujian, itu pelecehan,” tutupnya.