"Kami bekerjasama dengan Jatanras Polrestabes Surabaya untuk membekuk pelaku yang berada di wilayah Surabaya. Tepatnya di Mall Ciputra," bebernya.
BACA JUGA:Nekat Melarikan Diri, Polisi Pasuruan Tembak Pelaku Curas
Setelah berhasil meringkus kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil Brio, celurit, dompet korban beaerta uang, stnk dan kabel tis. Dan dalam penggeledahan, polisi juga menemukan atribut Brimob yang digunakan pelaku untuk berbuat kejahatan, dan juga amunisi air softgun.
"Air softgunnya masih kami kembangkan, apabila diketemukan akan kami sita juga," tegas Dimas.
BACA JUGA:Polres Ngawi Ungkap Kasus Curas Kabel Sibel, Pelaku Beraksi di 53 TKP
Hasil dari pemeriksaan, ungkap Dimas, modus yang digunakan pelaku dalam melakukan pencurian dengan kekerasan, yaitu menjebak korban dengan cara mengajak kencan, kemudian ditodong dan diancam.
"Kedua tersangka dikenakan pasal 479 UU 1 Tahun 2023 KUHP, setiap orang yang melakukan pencurian didahului denhan ancaman kekerasan, diancam pidana 9 tahun penjara," pungkasnya. (yus)