SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Sidang lanjutan dugaan peredaran 50 butir ekstasi di PN Surabaya mengungkap adanya dua nama yang tidak tercantum dalam berkas perkara saat saksi Jimmy diperiksa, Senin 30 Maret 2026.
Saksi meringankan bernama Jimmy dihadirkan dalam persidangan sebagai petugas keamanan Apartemen Gunawangsa Tidar.
Mini Kidi Wipes.--
Saksi mengaku telah bekerja hampir dua tahun dan menjabat sebagai komandan regu.
Jimmy menjelaskan prosedur operasional standar bagi tamu atau petugas yang hendak masuk ke unit apartemen.
“SOP-nya, tamu atau petugas harus lapor dulu ke bagian sekuriti. Kami tanyakan tujuan, lalu dilanjutkan ke manajemen. Setelah itu baru bisa diantar ke lokasi,” jelas Jimmy.
BACA JUGA:Pengedar Ekstasi Ecek-ecek Divonis Hakim Cuma 2,5 Tahun Penjara
Jimmy menuturkan, saat kejadian menerima informasi adanya petugas kepolisian yang hendak melakukan penggeledahan.
Awalnya petugas membawa surat perintah menuju kamar C3020, namun kamar tersebut dalam kondisi kosong.
Karena salah lokasi, surat perintah kemudian dibetulkan.
BACA JUGA:Pengedar Ekstasi Jaringan Lapas Dihukum 9 Tahun 6 Bulan Penjara
“Karena kamar yang dituju kosong, akhirnya surat perintah dibetulkan. Saya diminta mengantar ke kamar C5110,” ujarnya.
Sesampainya di kamar C5110, ia melihat seorang pria dan seorang wanita yang disebut bernama Muklisin dan Rohimah.
Jimmy menyatakan ikut mendampingi saat petugas melakukan penggeledahan, namun hanya berada di luar unit kamar.
Gempur Rokok Ilegal -----
Jimmy mengaku tidak melihat langsung barang bukti yang ditemukan petugas.
“Saat penggeledahan, petugas polisi bilang ada barang buktinya, tapi tidak ditunjukkan ke saya,” ungkapnya.
Jimmy juga menyebut keesokan harinya mendapat informasi adanya penggerebekan kembali oleh petugas yang sama.
BACA JUGA:Sidang Kasus Ekstasi di PN Surabaya, Pengacara Terdakwa Hadirkan Saksi A De Charge
“Besoknya waktu pergantian sift, saya dikasih tahu ada penggerebekan lagi, oleh petugas yang sama,” tambahnya.
Terpisah, Hoplades Firman menyatakan menghadirkan saksi Jimmy untuk mempertegas kronologi penangkapan terhadap kliennya.
“Kami hanya mempertegas saja. Bahwa sebelum menangkap terdakwa, petugas ini sudah mengamankan dua orang terlebih dahulu, Mukhlisin dan Rohimah di kamar C5110,” katanya.
BACA JUGA:Transaksi 97 Butir Ekstasi di Atas Jembatan Sawah Pulo, Dua Pria Terancam Hukuman Berat
Jimmy menilai terdapat kejanggalan karena kedua nama tersebut tidak tercantum dalam berkas perkara.
“Kok aneh. Katanya pengembangan, tapi kok tidak ada di BAP. Padahal penyidik saat bersaksi di persidangan menyebut ada barang bukti 1 butir ekstasi dari kamar C5110. Ke mana kedua orang itu sekarang,” ujarnya.