Tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung Bekuk Komplotan Pencuri Spesialis Konter HP

Rabu 22-07-2020,15:14 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Tulungagung, memorandum.co.id - Berakhir sudah aksi komplotan maling spesialis konter handphone asal Surabaya ini. Setelah menyatroni wilayah Kota Marmer pada akhir Juni lalu, tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan tersangka HE alias Badut, warga Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya. HE diamankan dari rumah kos di Kelurahan Banyuurip, Surabaya bersama MR, warga Sidotopo, Surabaya. Namun kini MR menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya untuk kasus yang berbeda. Sedangkan satu lagi anggota komplotan ini yang masih buron adalah MS. Ps Paur Humas Polres Tulungagung, Bripka Endro Purnomo mengatakan, akhir Juni lalu komplotan pencuri ini menyasar konter handpone milik Arif Zainuddin (41), warga Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru di Jalan Antasari. Sejumlah handphone, voucer elektrik senilai Rp 30 juta dan laptop berhasil digondol ketiga tersangka. “Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan korban yang kemudian kita kembangkan,” terang Endro, Rabu (22/7). Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), dipastikan pelakunya lebih dari 2 orang. Penyelidikan pun berkembang hingga akhirnya Polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan komplotan ini di salah satu rumah kos di Surabaya. Tanpa ampun, 2 di antara 3 pelaku bisa diamankan. “Kecurigaan kita mengarah kepada lebih dari dua orang pelaku, kemudian pengembangan penyelidikan kami lakukan, hasilnya mengarah kepada ketiga pelaku ini,” terangnya. Kepada polisi, tersangka mengaku berangkat ke Tulungagung mengendarai sepeda motor dari Surabaya. Sesampai di TKP sekitar pukul 06.00 WIB dan langsung membagi tugas. HE berperan mengawasi kondisi sekitar. MS bertugas mengetuk pintu konter sebanyak 3 kali guna memastikan ada atau tidaknya penjaga di dalam konter. Sedangkan MR bertugas mengganjal pintu dengan batu bata agar pintu terbuka sedikit saja. “Jadi ketiganya ini memiliki peran masing-masing dalam beraksi. Mereka melakukan aksinya sekitar pukul 06.00 pagi dan langsung membawa kabur laptop, handphone dan voucher pulsa,” jelasnya. Dari tangan tersangka, lanjut Endro, polisi mengamankan 19 handphone, 2 buah laptop, 10 voucher perdana, gembok dan 1 buah sepeda motor, kemudian kunci, palu dan kunci L. “Kini atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun penjara,” pungkas Endro. (fir/mad)

Tags :
Kategori :

Terkait