Tiga Pengedar Narkoba Wringinanom Diringkus Polisi

Selasa 21-07-2020,14:51 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Gresik, Memorandum.co.id - Polsek Wringinanom jajaran Polres Gresik berhasil meringkus tiga pengedar narkoba. Penangkapan dilakukan di sebuah warung kopi (Warkop) milik Sandra di Dusun Ngampon, Desa Watestanjung, Kecamatan Wringinanom. Dua pelaku bernama Rudi alias Munyuk (36) dan Sapii alias Kentung (39) asal Dusun Ngampong, Desa Watestanjung. Pelaku satunya, Sunandar (57) asal Dusun/Desa Watestanjung Wringinanom. Kapolsek Wringinanom, AKP Christian Bagus Yulianto menuturkan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat. Mendapati hal itu, Kapolsek bersama jajaran Unit Reskrim Polsek Wringinanom berhasil melakukan penangkapan terhadap Munyuk, Minggu (19/7) sekita jam 12.30 WIB. Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti dua poket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,18 gram. "Munyuk mengaku mendapatkan barang dari Sapii alias Kentung dengan harga Rp. 350 ribu," papar perwira dengan tiga balok di pundak itu. Dari keterangan Munyuk tersebut, petugas kemudian meringkus Kentung bersama barang bukti uang Rp. 350 ribu hasil penjualan sabu serta satu buah HP Nokia warna hitam. Kentung diketahui mendapat barang haram tersebut dari Sunandar yang ngekos di wilayah Jetis Kabupaten Mojokerto. Tidak menunggu waktu lama, jajaran Unit Reskrim Polsek Wringinanom langsung mengembangkan penangkapan terhadap Sunandar di kosannya. "Dari penggeledahan tubuh Sunandar, ditemukan barang bukti satu bungkus sabu seberat 2,22 gram. Pada sepeda motornya merk Honda Beat W 6515 AM tersangka menyimpan dua bungkus sabu dengan berat 5,90 gram dan 2,24 gram," imbuhnya. Sedangkan dari dalam kost, ditemukan alat hisap sabu berupa botol Aqua, dua buah sedotan serta pipet kaca. "Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan ke Polsek Wringinanom guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas Christian.(and/har)

Tags :
Kategori :

Terkait