Madiun, Memorandum.co.id - Mengaku anggota polisi dari Polda Jatim, DH alias ARY (38), warga Kecamatan Kedunggalar, Ngawi ditangkap petugas Satserse Polres Madiun Kota. Tersangka ditangkap setelah ada pengaduan dari korban, sebut saja Bunga (23), warga Madiun. Pelaku berkenalan dengan korban melalui WA bernama AKP Hariyanto dari Polda Jatim. Singkat cerita, perkenalan itu berlanjut sampai korbandipaksa telanjang, disetubuhi dan difoto. "Foto itu kemudian dimanfaatkan oleh tersangka untuk memeras korban hingga mencapai Rp 90 juta," ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP R Bobby, kemarin. Setelah pelaku ditangkap Senin kemarin ternyata banyak korban lain. Barang bukti yang disita, ujar Bobby, berupa baju seragam polisi dan HP.(alv/*)
Ngaku Anggota Polda Jatim, Setubui Korban Serta Peras Uang Jutaan
Selasa 21-07-2020,12:58 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :