MAGETAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi pada hari raya keagamaan.
Regulasi itu tertuang dalam SE nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
BACA JUGA:Jamin Keselamatan Pemudik, Dinkes Magetan Siagakan Tim Medis di 6 Pos Strategis
Mini Kidi Wipes.--
Edaran yang diteken Ketua KPK Republik Indonesia Setyo Budiyanto, 4 Februari 2026 itu, KPK secara tegas melarang fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Selain edaran Ketua KPK, larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga diterbitkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui surat nomor 800/1022/204/2026 Tentang Pencegahan Korupsi Dan Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Selama Perayaan Hari Raya Keagamaan Dan Hari besar lainnya Tahun 2026.
BACA JUGA:Alur Berobat RSUD dr Sayidiman Magetan Mudah, Cepat dan Transparan.
Gempur Rokok Ilegal.--
Sekretaris daerah (Sekda) Magetan, Welly Kristanto, mengatakan pihaknya telah menghimbau fasilitas kedinasan salah satunya Mobil dinas (Mobdin) untuk tidak dipakai ASN bepergian selain keperluan dinas. “Suratnya belum (saya terima), tetapi seperti tahun-tahun kemarin itu sudah diberi himbauan untuk tidak dipakai-lah kendaraan dinas,“ ucapnya, Minggu 15 Maret 2026.
Welly menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui kendaraan dinas berseliweran di jalan pas momentum mudik untuk melapor lewat layanan pengaduan masyarakat Wani Bares yang disediakan Pemkab Magetan. “Monggo tidak apa-apa. Yang pakai mobil dinas untuk mudik silahkan di foto saja,“ pungkasnya. (sep/rik)