Jabatan Sejumlah Kepala OPD Magetan Diduga Lebihi Lima Tahun

Jabatan Sejumlah Kepala OPD Magetan Diduga Lebihi Lima Tahun

Sekretaris Daerah Magetan, Welly Kristanto--

MAGETAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Belasan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan diduga telah menduduki jabatan lebih dari lima tahun. Padahal, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, masa jabatan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) paling lama adalah lima tahun.

Dalam aturan tersebut disebutkan, JPT yang telah menjabat lima tahun dapat diperpanjang dengan sejumlah persyaratan, antara lain berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, serta kebutuhan instansi, setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).


Mini Kidi--

Sekretaris Daerah (Sekda) Magetan, Welly Kristanto, mengakui terdapat 11 JPT Pratama yang telah menduduki jabatan kepala OPD melebihi batas lima tahun sehingga perlu dilakukan penyegaran.

“Memang seperti kita ketahui, banyak jabatan yang masih kosong. Ada beberapa jabatan pratama juga kosong. Ini masih dalam proses ke BKN, kami menunggu pertimbangan teknis dari BKN,” ujar Welly Kristanto, Jumat 9 Januari 2026.

BACA JUGA:Pemkab Magetan Naikkan Target Pajak Sektor Tambang

Ia menjelaskan, untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Pemkab Magetan akan melakukan evaluasi kinerja sebagai dasar mutasi maupun rotasi pejabat.

Evaluasi tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari kompetensi, capaian kinerja, integritas, loyalitas, hingga wawancara oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang diketuai Sekda Magetan.

BACA JUGA:Pemkab Magetan Berikan SK Ribuan PPPK Paruh Waktu

“Ini yang nantinya akan dievaluasi oleh tim pansel, apakah beliau-beliau tetap di jabatan itu atau dilakukan mutasi dan rotasi,” pungkasnya. (sep/rik)

Sumber: