365 Napi Lapas Tulungagung Diusulkan Terima Remisi Lebaran, Sejumlah Warga Binaan Bisa Langsung Bebas

Minggu 15-03-2026,11:03 WIB
Reporter : Firman Imansyah
Editor : Fatkhul Aziz

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung diusulkan menerima remisi atau pengurangan masa hukuman. 

Dari total yang diusulkan, beberapa di antaranya bahkan berpeluang langsung bebas setelah mendapatkan remisi tersebut.

BACA JUGA:Obati Rindu di Lapas Tulungagung, Warga Binaan Buka Puasa Bareng Keluarga


Mini Kidi Wipes.--

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadikgiatja) Lapas Tulungagung, Rizal Arbi Fanani mengatakan, saat ini proses pengusulan remisi masih berlangsung dan sedang dalam tahap verifikasi serta pemenuhan dokumen administrasi.

“Sudah diusulkan sekitar 365 orang dan masih berproses,” ujar Rizal Arbi Fanani kepada wartawan.

BACA JUGA:Delapan Warga Binaan Lapas Tulungagung Terima Remisi Khusus

Ia menjelaskan, tidak semua warga binaan otomatis mendapatkan remisi. 

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum nama mereka diusulkan sebagai penerima pengurangan masa pidana.

Salah satu syarat utama adalah telah menjalani masa pidana minimal enam bulan. Selain itu, warga binaan juga harus menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan di dalam Lapas.


Gempur Rokok Ilegal.--

Menurut Rizal Arbi Fanani, besaran remisi yang diberikan pun berbeda-beda, tergantung pada lama masa pidana yang sudah dijalani oleh masing-masing narapidana.

Untuk tahun pertama, remisi yang diberikan sebesar satu bulan. Pada tahun kedua, remisi meningkat menjadi satu bulan lima belas hari. Sedangkan untuk tahun-tahun berikutnya bisa mencapai dua bulan.

“Berperilaku baik selama menjalani pembinaan di Lapas berhak mendapat remisi,” jelasnya.

BACA JUGA:Petugas Lapas Tulungagung Gagalkan Penyelundupan Handphone Lewat Kunjungan WBP

Kategori :