Embat Uang Penjualan Sepeda Rp135 Juta, Kepala Toko Divonis 1 Tahun

Rabu 11-03-2026,09:19 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Muhammad Ridho

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Ulah Mochammad Lutfi Isa Ansori yang menggelapkan uang penjualan sepeda di tempatnya bekerja berujung di kursi pesakitan. Kepala Toko (Head Store) Build A Bike di Jalan Mayjen Sungkono itu akhirnya divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.


Mini Kidi Wipes.--

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Putu, Rabu. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mochammad Lutfi Isa Ansori dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar hakim saat membacakan putusan di ruang sidang Tirta.

BACA JUGA:Ketika Suami Ingin Menikah Lagi: Keputusan yang Tidak Bisa Dibagi (3)


Gempur Rokok Ilegal.--

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Dalam perkara ini, Lutfi diketahui menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja, PT Wahana Retail Indonesia, dengan total kerugian mencapai Rp135.364.500.

Dalam dakwaan jaksa dijelaskan, terdakwa yang bekerja sejak 2019 sebagai Kepala Toko memiliki tanggung jawab penuh terhadap operasional toko. Mulai dari pengelolaan stok, penjualan sepeda hingga penyetoran uang hasil penjualan ke rekening perusahaan.

BACA JUGA:73 Pelaku Balap Liar Situbondo Didenda Rp 3 Juta Putusan Maksimal PN

Namun kepercayaan itu justru disalahgunakan. Terdakwa menerima pembayaran dari sejumlah pelanggan dan meminta agar uang ditransfer ke rekening pribadinya di Bank BCA.

Kasus ini bermula saat seorang pelanggan bernama Irwansyah memesan 15 unit sepeda merek Dominate tipe CXC COMP.R pada November 2024 dengan total transaksi Rp147.240.000 termasuk pembelian suku cadang. Uang muka hingga pelunasan justru masuk ke rekening pribadi terdakwa.

Perbuatan serupa kembali dilakukan pada April 2025. Terdakwa menerima pembayaran Rp15 juta dari Sri Astutik alias Mega untuk pembelian satu unit sepeda Dominate.

BACA JUGA:Polemik 105 Ribu Pikap Mahindra untuk Koperasi Desa Ditunda, Tunggu Keputusan Presiden

Total dana yang diterima terdakwa dari para pelanggan mencapai Rp162.240.000. Namun yang disetorkan ke perusahaan hanya Rp71.984.000.

Kategori :