Dua Penadah Mobil Curian Divonis Majelis Hakim PN SUrabaya 1 Tahun Penjara

Selasa 10-03-2026,17:36 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Aris Setyoadji

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Dua terdakwa penadah mobil Toyota Innova milik perusahaan logistik, Dhani Jati Prasetiyo dan M. Sudi bin P. Musiyeh, divonis masing-masing 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 10 Maret 2026.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.


Mini Kidi Wipes.--

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhani Jati Prasetiyo dan M. Sudi bin P. Musiyeh selama 1 tahun penjara, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Irlina di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

BACA JUGA:Edarkan Sabu 17 Gram, Warga Kenjeran Surabaya Jadi Terdakwa di PN Surabaya

Kasus ini bermula ketika Pitono yang perkaranya diproses terpisah meminta Dhani untuk menggadaikan satu unit mobil Toyota Innova G A/T warna hitam metalik tahun 2018 bernopol L-1270-FK.

Mobil tersebut diketahui bukan milik Pitono, melainkan milik PT Era Trans Logistik.

BACA JUGA:Jaksa dan Hakim PN Surabaya Kompak Hukum Dua Kurir 40,8 Kg Sabu Penjara Seumur Hidup

Pada 19 Agustus 2025, Dhani yang mengetahui status mobil tersebut tetap sepakat dengan Sudi untuk melakukan transaksi gadai dengan nilai Rp50 juta.

Sebagai tanda jadi, Sudi mentransfer Rp16 juta ke rekening Pitono.

Sehari kemudian pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul 15.55 WIB, Dhani mengantarkan mobil tersebut ke rumah Sudi di Tambak Dalam Baru Barat II, Asemrowo, Surabaya.

BACA JUGA:PN Surabaya Vonis Mati Dua Terdakwa Narkoba, Masa Percobaan 10 Tahun

Saat penyerahan kendaraan, Dhani tidak dapat menunjukkan BPKB, namun Sudi tetap menerima mobil tersebut.

Dari transaksi tersebut, Dhani memperoleh upah Rp1,5 juta serta potongan Rp1 juta, sementara sisa uang gadai Rp31,5 juta ditransfer ke rekening Dhani dan sebagian kembali ditransfer kepada Pitono sebesar Rp19 juta.

Dalam persidangan terungkap bahwa Sudi patut menduga mobil tersebut berasal dari tindak kejahatan karena kendaraan diserahkan tanpa dokumen kepemilikan resmi.


Gempur Rokok Ilegal.--

Akibat perbuatan para terdakwa, PT Era Trans Logistik mengalami kerugian sekitar Rp300 juta.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun jaksa untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum. (jsw)

 
 
Kategori :