Aturan THR 2026: Pekerja Wajib Terima Full H-7, Perusahaan Telat Kena Denda 5 Persen

Selasa 10-03-2026,17:30 WIB
Reporter : Mg/Dia Vionita Herlina
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Pemerintah mengimbau para pekerja untuk aktif melaporkan kendala terkait pembayaran THR melalui Posko THR Kemnaker di wilayah masing-masing. Langkah ini diharapkan dapat memastikan seluruh pekerja swasta mendapatkan haknya demi menjaga daya beli dan kesejahteraan keluarga di hari raya. (Mg/Dia Vionita Herlina)

Kategori :