Surabaya, Memorandum.co.id - Warga Jalan Bendul Merisi Jaya Gang Makam Amir Machmud (41) dibekuk Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Penyuplai 193 ribu pil double L itu ditangkap di rumah kerabatnya di Lamongan setelah dua bulan buron.
"Saat penangkapan pertama, dia berhasil melarikan diri meloncat dari atap rumahnya," ungkap Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Moch. Yasin, Minggu (19/7).
Amir ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), setelah polisi berhasil menangkap dua pengedar pil LL yang menjadi jaringannya, yakni Arichi Mudi Asmoro dan Moch, Fachrur Rozi.
Amir diketahui residivis dan pernah ditangkap polisi pada tahun 2017 lalu atas kasus yang sama. Akibat perbuatannya itu, dia dihukum dua tahun enam bulan di LP Pasuruan. (rio/gus)