Kabel Wifi Semrawut di Pasuruan, Satpol PP Tertibkan Provider Tak Berizin

Senin 09-03-2026,17:05 WIB
Reporter : Muhamad Hidayat
Editor : Aris Setyoadji

PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Keberadaan kabel wifi yang dipasang semrawut dan menjuntai rendah di sejumlah ruas jalan Kabupaten Pasuruan dikeluhkan warga karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan, Senin 9 Maret 2026.

Kondisi tersebut dilaporkan terjadi di sepanjang jalan utama Kecamatan Purwodadi, Purwosari, hingga Wonorejo.


Mini Kidi Wipes.--

Kabel-kabel itu tampak kendor, berantakan, dan menjuntai hingga mendekati tanah tanpa penataan yang jelas.

Beberapa titik bahkan berada di depan fasilitas umum yang ramai aktivitas masyarakat.

Selain itu, kabel menjuntai ditemukan di depan masjid sehingga mengganggu akses masyarakat saat beribadah.

BACA JUGA:Karyawan Nekat Gasak Puluhan Modem WiFi di Perusahaan Sendiri Senilai Rp48 Juta

Kabel juga terlihat di depan SMKN 1 Purwosari yang dinilai berpotensi membahayakan siswa saat berangkat maupun pulang sekolah.

Di titik lain, kabel berserakan di trotoar sehingga memaksa pejalan kaki turun ke bahu jalan yang padat kendaraan.

Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas.

BACA JUGA:Operasi Zebra 2025 seperti Password WiFi

Ia mendesak jaringan kabel yang mengganggu fasilitas umum segera dirapikan agar tidak menimbulkan korban.

Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Pasuruan mulai melakukan pengawasan terhadap provider yang memasang jaringan kabel.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pasuruan Suyono mengatakan pihaknya melakukan patroli rutin untuk mengawasi pemasangan jaringan.


Gempur Rokok Ilegal.--

"Kami rutin melakukan patroli antar wilayah untuk mengawasi dan menertibkan provider yang tidak mengantongi izin atau memasang kabel tidak sesuai standar keamanan," ujar Suyono, Senin 9 Maret 2026.

Selain itu, Pemkab Pasuruan melalui Satpol PP berkomitmen membersihkan kabel tak bertuan yang sudah tidak berfungsi.

Pemerintah juga akan memanggil provider yang memasang jaringan secara semrawut untuk segera melakukan perbaikan.

BACA JUGA:Operasi Zebra 2025 seperti Password WiFi

Sanksi tegas akan diberikan kepada perusahaan yang tidak memiliki izin namun tetap memasang jaringan kabel di fasilitas umum.

Masyarakat diimbau tetap waspada saat melintasi jalur yang terdapat kabel rendah, terutama saat cuaca buruk maupun pada malam hari. (kd/mh)

Kategori :