Dugaan Penyelewengan Dana PIP MA Al-Maliki Lumajang Mencuat ke Publik

Minggu 08-03-2026,14:45 WIB
Reporter : Agus Sucipto
Editor : Fatkhul Aziz

LUMAJANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Madrasah Aliyah Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono Lumajang, belakangan ramai diperbincangkan.

‎Penyelewengan alokasi dana Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi pemicunya.

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Malang Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Porprov 2022-2023


Mini Kidi Wipes.--‎

‎Informasi dihimpun, dana PIP yang diketahui cair pada akhir 2025 lalu, hingga kini belum sampai ke tangan penerima manfaat (siswa/siswi).

‎‎Internal sekolah merespon tanya siswa/siswi, jika dana PIP yang telah dicairkan, menunggu kebijakan Ghoni, yang tak lain adalah kepala sekolah.

BACA JUGA:Penyelidikan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Lajing Bangkalan 2024 Tenggelam

‎"Sekolah memberikan uraian pembayaran administrasi sekolah, bayar zakat dan sewa komputer dan sisanya menunggu kebijakan Pak Ghoni," begitu sumber menceritakan pada Memorandum Sabtu 7 Maret 2026.

‎Mirisnya, setiap penerima manfaat dana PIP, mengaku tak memegang buku rekening dan kartu ATM sebagai sarana pencairan. 

‎‎"Di sekolah, anak saya tidak pegang," imbuh sumber meminta, namanya tak disebutkan. 

BACA JUGA:Kasus Penyelewengan Dana Hibah KONI Kabupaten Malang Naik Status ke Penyidikan

‎Media datang ke MA-Maliki guna mengorek keterangan dan klarifikasi sedianya informasi yang beredar, berimbang. Ghoni tak ditempat. Ditemui seorang staf, mengarahkan sedianya datang ke kediamannya di Desa Klanting. 

‎‎Pertemuan singkat dengan Ghoni, diperoleh informasi bertolakbelakang. Uraian yang diperoleh orang tua siswa/siswi, menulis angka Rp1.600.000 perolehan PIP untuk masing-masing penerima.


Gempur Rokok Ilegal.--

‎Namun, Ghoni sempat membantah menurutnya, perolehan PIP adalah Rp1.800.000 pada setiap penerima manfaat.

Kategori :