Saat diperiksa, pengelola sempat berkelit. Terutama saat petugas menemukan teko plastik berisi cairan berbau tajam, khas aroma minuman beralkohol.
"Awalnya saya tanya, ada yang bawa miras? Pengunjung bilang tidak ada. Terus saya tanya balik, ini isi teko apa? Mereka mengaku itu kopi. Tapi setelah dicek, baunya menyengat aroma alkohol," jelas Yuyus.
BACA JUGA:Pengembangan 3 Pemuda Bikin Onar di Pakal, Polisi Gerebek Tempat Jual Miras Lakarsantri
Setelah tak bisa mengelak, pemilik akhirnya mengakui bahwa isi teko tersebut adalah mihol.
Yuyus menambahkan, pemilik warung berdalih bahwa miras tersebut bukan stok dagangan, melainkan pesanan khusus dari pengunjung. Namun, alasan itu dipatahkan dengan temuan banyaknya tumpukan botol kosong di sekitar warung.
"Alasannya macam-macam, ada yang bilang pengunjung bawa sendiri. Tapi tetap kita tindak tegas karena sudah jelas menabrak aturan yang ada, " lanjut perwira dengan satu melati di pundak tersebut.
BACA JUGA:Tidak Ada Keterlibatan Anggota Polisi Dalam Kasus Miras di Tanggulangin Sidoarjo
Tak berhenti di situ, petugas menyasar lokasi lain. Di Kafe Sonia, ditemukan dua botol Guinness yang disembunyikan pengelola. Sementara itu, tiga lokasi lain yakni Kafe 72, Kafe Dera, dan Kafe Alang-Alang terpantau tertib dan nihil temuan miras.
Kompol Yuyus menyayangkan sikap pengelola Cafe Rindu yang terkesan bebal. Pasalnya, pada Jumat 6 Maret 2026 lalu, kafe tersebut sudah ditindak dengan temuan serupa.
"Kemarin sudah ditindak, tadi malam nekat lagi. Alasannya selalu klasik, titipan pengunjunglah," imbuhnya.
BACA JUGA:Jaga Kekhusyukan Ramadan, Polres Jember Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Narkoba
Penindakan tegas ini merujuk pada SE Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban Selama Bulan Suci Ramadan.
Dalam aturan tersebut, ditegaskan larangan memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol demi menjaga kekhusyukan ibadah dan kondusivitas kota.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kenjeran. Selain sanksi tindak pidana ringan (tipiring), ancaman lebih berat kini membayangi para pemilik warung mokong.
BACA JUGA:Polsek Wiyung Ringkus 2 Pelaku Curanmor: Beraksi di 8 TKP, Hasil Buat Miras dan Sabu
Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Satpol PP terkait status bangunan di pesisir tersebut. Jika masih nekat menjual mihol, bangunan liar (bangli) di kawasan pantai batu-batu itu terancam dibongkar total.