SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Tiga saksi fakta dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Ontaran dalam sidang dugaan perusakan rumah milik Uswatun Hasanah di Pengadilan Negeri Surabaya dan menyebut pembongkaran dilakukan atas perintah terdakwa Permadi Wahyu Dwi Mariyono, Kamis 5 Maret 2026.
Ketua RT setempat, Siswandi, menyatakan rumah yang dibongkar diketahui warga sebagai milik Uswatun Hasanah yang membeli dari Syamsudin dan tidak pernah bermasalah dengan warga.
Mini Kidi Wipes.--
“Saya tahu rumah itu milik Bu Uswatun. Dia memang bukan warga asli, tapi membeli dari Pak Syamsudin. Selama ini tidak ada masalah,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan pembongkaran mulai dilakukan sekitar Agustus 2024 dengan cara manual pada bagian belakang rumah.
BACA JUGA:Didakwa Rusak Rumah Tetangga, Permadi Wahyu Jalani Sidang Saksi
“Pembongkaran pertama manual, di bagian belakang. Setahu saya atas suruhan Pak Permadi. Alasannya karena Pak Permadi punya sertifikat dan IMB,” terangnya.
Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada menegaskan pembongkaran tidak dapat dilakukan tanpa putusan pengadilan.
“Tidak boleh orang membongkar sendiri. Harus ada perintah pengadilan. Kalau mau eksekusi ya lewat pengadilan. Apalagi dia sarjana hukum, harusnya tahu,” tegasnya.
Gempur Rokok Illegal--
Siswandi juga mengungkapkan warga kembali melapor karena terdapat alat berat berupa excavator yang digunakan untuk melanjutkan pembongkaran.
“Saya dapat laporan dari warga ada excavator. Katanya rumah Bu Uswatun dibongkar pakai alat berat,” katanya.
Lurah setempat, Zainal Abidin, menyampaikan persoalan lahan muncul sejak November 2023 saat Uswatun mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji karena lahannya ditempati pihak lain.
BACA JUGA:Hancurkan Rumah Tetangga Pakai Excavator, Permadi Wahyu Dwi Mariyono Jadi Pesakitan
“Bu Uswatun pegang petok D, sementara Pak Permadi punya sertifikat. Lalu pada Agustus 2024 diajukan gugatan. Saat itu belum ada perintah eksekusi dari pengadilan,” kata Zainal.
Ia menambahkan pembongkaran tetap terjadi meski belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
“Yang saya tahu pembongkaran itu atas suruhan Pak Permadi. Bu Uswatun juga merasa keberatan,” ujarnya.
BACA JUGA:Berkas Perkara Dilimpahkan PN Surabaya, Permadi Wahyu Akan Jalani Sidang Perdana
Daniel, operator excavator dari PT Yama, mengaku menjalankan perintah untuk membongkar dua rumah di lokasi tersebut pada awal 2025.
“Saya diperintah bos untuk membongkar dua rumah. Katanya atas arahan Pak Permadi,” ungkap Daniel.
Menurutnya, pembongkaran sempat dihentikan setelah pemilik rumah datang dan memprotes tindakan tersebut.
BACA JUGA:Kasus Perusakan Rumah Medokan Ayu, Kejari Surabaya Terima Pelimpahan Tersangka Permadi
“Pembongkaran berhenti karena yang punya rumah datang. Yang tersisa tinggal bagian depan dan pondasi,” jelasnya.
Dalam persidangan terungkap pembongkaran manual sebelumnya berlangsung selama tiga hari dan pihak terdakwa sempat diingatkan untuk menghentikan kegiatan tersebut.
Perkara ini bermula dari sengketa kepemilikan lahan antara Uswatun Hasanah yang mengklaim memiliki petok D dengan Permadi yang memegang Sertifikat Hak Milik, sementara gugatan masih berproses dan belum ada perintah eksekusi dari pengadilan.