SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Suasana di kawasan Pasar Tembok mendadak tegang Rabu, 4 Maret 2026. Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui perangkat daerah, kecamatan, Satpol PP, dan PD Pasar Surya yang menertibkan aktivitas pemotongan unggas di pasar tersebut mendapat perlawanan dari para pedagang.
Mereka menilai kebijakan relokasi ke Pasar Wonokromo dilakukan secara sepihak dan tanpa proses musyawarah.
BACA JUGA:PD Pasar Surya Akui Pemotongan Unggas Masih Berlangsung di Pasar
Mini Kidi Wipes.--
Pantauan di lapangan, sejumlah pedagang hanya bisa tercengang melihat tempat sandaran hidup mereka kini dilarang beroperasi.
Tercatat, ada enam titik pemotongan unggas dengan total 10 pedagang ayam yang terdampak langsung oleh kebijakan ini.
Abdur Rachman, perwakilan pedagang unggas Pasar Tembok, mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam.
BACA JUGA:Jagal Unggas di Pasar Masih Marak, DPRD Surabaya Soroti Dampak Kesehatan dan Lingkungan
Gempur Rokok Illegal--
Menurut dia, proses penertiban ini terkesan sangat terburu-buru. "Kami seperti digebyah uyah (disamaratakan). Prosesnya sangat cepat, tanpa ada dialog dini dengan kami yang sudah puluhan tahun di sini," keluhnya
Rentetan pengusiran itu dimulai pada 17 Februari lalu melalui teguran lisan. Tak butuh waktu lama, hanya berselang dua hari (19/2), surat edaran resmi langsung mendarat di tangan pedagang.
Isinya tegas, area Pasar Tembok harus steril dari aktivitas penjualan ayam hidup, pemotongan, hingga fungsi hunian.
Puncaknya terjadi kemarin. Per 4 Maret 2026, seluruh aktivitas jual-beli dan pemotongan ayam resmi dilarang.
BACA JUGA:Komisi B DPRD Surabaya Dorong Regulasi Tegas Rumah Pemotongan Unggas
Pedagang pun diminta membongkar sendiri lapaknya dan pindah ke Pasar Wonokromo.