Pemkot Madiun Tawarkan SDN 2 Rejomulyo TK Islami untuk Masyithoh
Siswa dan guru KB dan TK Islam Masyithoh terancam angkat kaki pascaputusan pengadilan.--
MADIUN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemerintah Kota Madiun angkat bicara terkait persoalan relokasi KB dan TK Islam Masyithoh. Pemkot mengakui telah menerima surat permohonan dari Yayasan Dewi Masyithoh untuk memanfaatkan gedung SDN 1 Pangongangan.
Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum Sekretariat Daerah Kota Madiun, Totok Sugiarto menyampaikan, bahwa permohonan tersebut telah ditindaklanjuti melalui rapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
“Dari Masyithoh memang pernah mengirim surat ke pemerintah kota dan sudah kami rapatkan dengan pihak terkait,” ujarnya, Rabu, 15 April 2026.
BACA JUGA:KPK Dalami Dugaan Pemerasan CSR, Saksi dari Swasta dan Pemkot Madiun Diperiksa

Mini Kidi Wipes.--
Namun, hasil kajian menunjukkan bahwa kondisi bangunan SDN 1 Pangongangan dinilai kurang layak untuk digunakan sebagai lokasi relokasi. Karena itu, pemkot belum dapat mengabulkan permohonan tersebut.
“Dari BPKAD, Dinas Pendidikan, dan dinas terkait lainnya sudah dirapatkan. Intinya kondisi SDN 1 Pangongangan kurang baik,” jelasnya.
Meski demikian, Totok menegaskan pemkot tetap berkomitmen membantu mencarikan solusi bagi pihak yayasan. Salah satu alternatif yang ditawarkan adalah pemanfaatan SDN 2 Rejomulyo yang dinilai lebih layak karena telah direhabilitasi.
BACA JUGA:HJM ke-108, Pemkot Madiun Siapkan Kompetisi Video Mapping dan Angkat Talenta Lokal

Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--
Pemkot juga membuka peluang penggunaan aset lain milik daerah, dengan catatan yayasan mengajukan permohonan secara resmi.
“Permohonan tidak hanya satu tempat, bisa beberapa opsi. Nanti kami arahkan untuk membantu kelancaran,” terangnya.
Jika yayasan berminat menggunakan SDN 2 Rejomulyo, pemkot menyarankan agar segera mengajukan permohonan izin sewa sesuai ketentuan.
“Secara aturan, dari swasta ke pemkot harus melalui skema sewa. Silakan menyampaikan permohonan sewa,” pungkasnya. (st/adi)
Sumber:







