new idulfitri

Bea Cukai Tanjung Perak Perketat Pengawasan Importir Jalur Merah

Bea Cukai Tanjung Perak Perketat Pengawasan Importir Jalur Merah

Bea Cukai Tanjung Perak Perketat Pengawasan Importir Jalur Merah. --

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Bea dan Cukai Tanjung Perak menegaskan bahwa sistem pengawasan importir menggunakan mekanisme jalur. Dalam sistem tersebut, terdapat tiga kategori utama yakni jalur prioritas, jalur hijau, dan jalur merah yang ditentukan berdasarkan profil risiko (profiling).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Bea Cukai Tanjung Perak, Navy Zawariq menjelaskan, jalur merah merupakan kategori bagi importir dengan risiko tinggi (high risk). Penetapan ini didasarkan pada berbagai indikator, mulai dari rekam jejak importir, jenis barang yang diimpor, hingga kredibilitas pemasok. Importir baru atau yang memiliki riwayat pelanggaran umumnya langsung masuk dalam jalur merah.

BACA JUGA:Bea Cukai Tanjung Perak Tegaskan Barang Impor Miras Tanpa Izin Akan Dimusnahkan


Mini Kidi Wipes.--

“Kalau jalur merah, itu pasti diperiksa dokumen dan fisik barangnya. Karena dianggap lebih rawan berdasarkan profiling,” ujar Navy.

Berbeda dengan jalur hijau yang hanya melalui pemeriksaan dokumen, jalur merah mewajibkan pemeriksaan fisik barang. Bahkan, pemeriksaan dapat ditingkatkan dari sampling hingga 100 persen apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

BACA JUGA:Bea Cukai Temukan Barang Ilegal dari China, Masuk Jalur Merah

Terkait frekuensi pelanggaran, Bea Cukai Tanjung Perak menyebut kasus pada importir jalur merah tetap ada, meski tidak selalu tinggi. Pelanggaran paling banyak ditemukan pada importir umum, dengan jumlah berkisar puluhan kasus dalam periode tertentu.

Modus pelanggaran yang kerap terjadi antara lain kesalahan administrasi, ketidaksesuaian dokumen, hingga praktik under invoice atau pelaporan nilai barang yang lebih rendah dari harga sebenarnya. Hal ini berdampak langsung pada potensi penerimaan negara.

“Kalau nilai barang dilaporkan lebih rendah, otomatis bea masuk dan pajaknya juga lebih kecil. Itu yang kami koreksi dan kenakan denda,” jelas Navy.

BACA JUGA:Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya Tahan Miras hingga Sparepart Motor yang Diduga Ilegal

Dalam hal pengawasan, Bea Cukai mengandalkan sistem profiling yang terus diperbarui serta didukung intelijen internal. Importir dengan indikasi pelanggaran akan diawasi lebih ketat dan berpotensi tetap berada di jalur merah.

Untuk sanksi, penerapan dilakukan secara berjenjang. Pelanggaran ringan seperti kesalahan administrasi dapat dikenai denda dan perbaikan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Namun, untuk pelanggaran berat, barang dapat ditahan, tidak dapat dikeluarkan, hingga dimusnahkan.

Komoditas tertentu seperti minuman beralkohol dan kosmetik tanpa izin menjadi perhatian khusus. Barang-barang tersebut dipastikan tidak dapat keluar dan akan ditindak sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan dimusnahkan setelah melalui proses administrasi sebagai barang dikuasai negara.

Sumber:

Berita Terkait