SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Menjelang Idulfitri 1447 H/2026 M, isu pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR) kian mencuat.
BACA JUGA:Gubernur Khofifah Tegaskan Pengusaha di Jatim Wajib Cairkan THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Khususnya di Jawa Timur, dari data dua tahun terakhir menunjukkan tren yang tak bisa diabaikan. Diketahui, jumlah pekerja yang melapor karena haknya tak dipenuhi terus bertambah.
Mini Kidi Wipes.--
Melihat kondisi itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya bersama belasan organisasi, di antaranya Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Surabaya, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSPKEP), serta sejumlah serikat buruh dan komunitas lainnya di Jawa Timur membuka posko pengaduan THR.
BACA JUGA:20 Ribu PPPK Paruh Waktu Pemprov Jatim Dipastikan Terima THR Idulfitri 2026
Posko ini bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan respons atas meningkatnya dugaan pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan. Berdasarkan rekap posko sebelumnya, aduan melonjak dari 24 kasus pada 2024 menjadi 56 kasus pada 2025.
Jumlah perusahaan yang dilaporkan juga naik dari 15 menjadi 18. Yang paling mengkhawatirkan, pekerja terdampak meningkat dari 1.203 orang menjadi 1.811 orang.
Perwakilan LBH Surabaya, Lingga Parama Liofa, menyebut kenaikan ini menunjukkan masih lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan.
BACA JUGA:Antisipasi Pelanggaran Hak Pekerja, 54 Posko Pengaduan THR di Jatim Resmi Dibuka
"Terjadi peningkatan pengaduan dari sejumlah 1.203 pekerja menjadi 1.811 pekerja. Dan ternyata masih ada beberapa pekerja yang belum mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan," ujar Lingga, pada Rabu 4 Maret 2026.
Secara aturan, kewajiban pembayaran THR sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan diperjelas melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
BACA JUGA:Disnaker Kabupaten Malang Dirikan Posko THR Keagamaan
Perusahaan wajib membayar THR penuh dalam bentuk uang, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, tanpa membedakan status pekerja, baik tetap, kontrak, alih daya, borongan, hingga harian lepas.
Jika terlambat membayar, perusahaan dikenai denda 5 persen dari total THR. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban utama untuk tetap membayar penuh.