Satpol PP Surabaya Tindak Restoran Tabrak SE Wali Kota di Bulan Ramadan

Selasa 03-03-2026,17:20 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Aris Setyoadji

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satpol PP Kota Surabaya menyita sedikitnya 61 botol minuman beralkohol (mihol) dari sebuah restoran di wilayah Surabaya Selatan saat patroli dan pengawasan tempat rekreasi hiburan umum (RHU), Senin 2 Maret 2026 malam.

Penindakan dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya terkait larangan memajang maupun menyajikan minuman beralkohol selama Ramadan guna menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah.


Mini Kidi Wipes.--

Kasatpol PP Kota Surabaya Achmad Zaini menjelaskan, pihaknya melakukan penyisiran di delapan lokasi RHU di wilayah Surabaya Barat, Pusat, hingga Selatan.

Dari hasil pengawasan tersebut, satu restoran nekat menabarak SE wali kota dengan masih menjual minuman beralkohol selama Ramadan.

BACA JUGA:Antisipasi Gepeng Dadakan Jelang Lebaran, Satpol PP Kota Surabaya Pertebal Penjagaan dan Patroli

“Dari delapan lokasi, kami menemukan satu restoran di Surabaya Selatan yang kedapatan masih menjual mihol,” ujarnya, Selasa 3 Maret 2026.

Ia mengungkapkan, pengelola menggunakan modus dengan menuangkan minuman beralkohol ke dalam teko plastik agar tidak terlihat mencolok saat disajikan kepada pelanggan.

BACA JUGA:Pastikan Kepatuhan Aturan Ramadan, Satpol PP Surabaya Sisir Delapan Titik RHU

“Pelanggarannya serupa dengan temuan sebelumnya. Mereka menyajikan minuman tersebut menggunakan teko plastik kepada pengunjung agar tidak mencolok,” jelasnya.

Selain menyita puluhan botol sebagai barang bukti, Satpol PP juga memberikan sanksi administratif dengan menempelkan stiker pelanggaran di lokasi usaha sebagai tanda dalam pengawasan.


Gempur Rokok Illegal--

Tim gabungan juga melakukan pengecekan terhadap kelengkapan izin usaha restoran tersebut dengan melibatkan dinas terkait.

“Perihal izin, kami bekerja sama dengan dinas terkait untuk melakukan pengecekan mendalam. Jika ditemukan ketidaksesuaian, tentu ada prosedur lanjutan,” tegasnya.

BACA JUGA:Terekam CCTV, Tim Alugoro Satpol PP Gagalkan Aksi Curanmor di Kota Lama

Meski mengambil tindakan tegas, ia memastikan pendekatan yang dilakukan tetap persuasif dan humanis. Namun, pelaku usaha diminta mematuhi aturan yang berlaku selama Ramadan.

“Tujuannya satu, menjaga kondusivitas Kota Pahlawan selama bulan suci. Kalau masih ada yang membandel, pasti kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (alf)

Kategori :