new idulfitri

Empat Pelaku Vandalisme Viaduk Gubeng Disanksi Sosial Layani ODGJ

Empat Pelaku Vandalisme Viaduk Gubeng Disanksi Sosial Layani ODGJ

Pelaku vandalisme menjalani sanksi sosial di Liponsos Keputih Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Empat pelaku vandalisme di kawasan Viaduk Gubeng dikenai sanksi sosial melayani ODGJ di Liponsos Keputih oleh Pemkot Surabaya untuk memberi efek jera, Senin 13 April 2026.

Pemkot Surabaya mengambil langkah tersebut sebagai upaya memberikan pelajaran moral bagi para pelaku perusakan estetika kota.


Mini Kidi Wipes.--

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan penempatan pelaku di Liponsos bertujuan menumbuhkan rasa empati, mengingat mayoritas masih berusia remaja.

"Iya, anak-anak tersebut sudah kami tempatkan di Liponsos. Aksi sosialnya berupa membantu bersih-bersih dan melayani teman-teman ODGJ yang sedang menjalani perawatan di sana," ujar Zaini.

Keempat pelaku masing-masing berinisial MRA (20), DRY (21), NRF (20), dan ABA (20) yang mayoritas berdomisili di wilayah Surabaya Utara.

BACA JUGA:Lurah Kedungdoro Tegaskan Gerak Cepat Evakuasi Warga Sebatang Kara ke Liponsos Surabaya

Mereka diamankan pada Minggu 12 April 2026 setelah adanya laporan masyarakat terkait aksi corat-coret di kawasan Viaduk Gubeng.

Selain menjalani sanksi sosial, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk pendataan.

Barang bukti tersebut meliputi ponsel milik pelaku, kendaraan roda dua yang digunakan saat beraksi, serta surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan.


Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--

Zaini menyayangkan aksi vandalisme tersebut karena kawasan Gubeng tercatat sudah dua kali menjadi sasaran.

Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Surabaya mengandalkan tim Pasiliran Rembulan yang terdiri dari Satpol PP, BPBD, Damkar, hingga TNI dan Polri untuk patroli rutin.

BACA JUGA:Data Gepeng di Liponsos Keputih Stabil, Mayoritas Berasal dari Luar Surabaya

"Kami juga memantau melalui CCTV. Jika ada pergerakan mencurigakan di titik-titik rawan, petugas akan langsung meluncur ke lokasi," tambah Zaini.

Ia juga meminta masyarakat aktif melapor jika melihat tindakan perusakan fasilitas umum.

Setelah menyelesaikan sanksi sosial, keempat pelaku diperbolehkan pulang dengan syarat adanya penjaminan dari pihak keluarga. (alf)

Sumber: