Maling Motor Dihajar Warga Duduksampeyan Gresik, Sempat Kejar-kejaran dan Melompat ke Truk di Jalan Raya

Selasa 03-03-2026,14:51 WIB
Reporter : Achmad Willy Alva Reza
Editor : Fatkhul Aziz

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Aksi pencurian sepeda motor digagalkan warga di Jalan Raya Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, Selasa 3 Maret 2026. Pelaku, Fatchur Rozi (37), berakhir babak belur terkena amukan massa. 

Dari informasi yang dihimpun, pencurian yang dilakukan warga Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir, Surabaya, itu berlangsung sekitar pukul 08.30 WIB. Ia menggasak motor Honda Beat bernopol W 5096 EN milik Titik Fidyawati (42), warga setempat. 

BACA JUGA:Maling Motor Rumah Kos Medokan Asri Barat Gasak Honda Beat


Mini Kidi Wipes.--

Awalnya, korban memarkir motornya di depan Warung Pink yang terletak di tepi Jalan Raya ruas Desa Tambakrejo. Namun, perempuan tersebut lupa mencabut kunci sepeda motor. Hal itu pun membuat pelaku leluasa dalam melakukan aksinya. 

“Korban lalu keluar warung untuk mengambil barang belanjaan, namun korban melihat sepeda motornya sudah dinaiki pria tidak dikenal dalam posisi mesin menyala,” ujar Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bakri. 

BACA JUGA:Polisi Sisir CCTV, Maling Motor yang Tewas Dihakimi Warga Gresik Ternyata Beraksi Jalan Kaki

Sadar motor hendak dibawa lari, salah satu saksi di lokasi, Epi Deriyanti (55) langsung meraih setang dan menahan bodi motor, sambil berteriak maling. Namun kewalahan hingga terseret sekitar 3 meter dan tubuhnya tertindih motor. 

“Pelaku mendorong bodi sepeda motor kearah badan saksi hingga tertindih motor pada bagian pergelangan kaki kiri dan mengalami memar,” terang AKP Bakri.

Pelaku pun berhasil membawa lari motor tersebut ke arah barat dan terlibat kejar-kejaran bersama warga. Salah satu warga, Afandi, menyebut pelaku melompat ke atas truk trailer di tengah perjalanan. 


Gempur Rokok Illegal--

“Lompat ke sela-sela antara kabin dengan muatan. Saya ikut lompat ke atas truk hingga kemudian pelaku terjatuh dan ditangkap warga lain yang ikut mengejar,” tuturnya. 

Setelah tertangkap, pelaku pun langsung menjadi target kemarahan warga dan berakhir babak belur. Pria itu kemudian diserahkan ke Polsek Duduksampeyan untuk diproses hukum lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, ia dikenai dengan Pasal 476 KUHP dan atau Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dan Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dengan denda kategori II.(rez)

Kategori :