Buka Posko Pengaduan, Disnaker Tulungagung : THR Wajib Dibayarkan Perusahaan Walaupun Punya 1 Karyawan

Selasa 03-03-2026,11:24 WIB
Reporter : Firman Imansyah
Editor : Muhammad Ridho

BACA JUGA:Viral LPMK Surabaya Minta THR, DPRD Desak Camat Tandes Evaluasi Ketua

Sementara itu untuk pekerja yang di PHK sebelum hari raya, ada aturan lainnya. Agus menegaskan, jika pemutusan hubungan kerja dilakukan dalam kurun waktu maksimal satu bulan sebelum hari raya, pekerja tersebut tetap berhak atas THR.

“Kalau PHK-nya sebulan sebelum hari raya, masih dapat THR. Kalau lebih dari itu, tidak dapat,” katanya.

Terkait pengawasan, Disnakertrans mengirimkan surat imbauan kepada perusahaan. Namun, untuk pengawasan lebih lanjut tetap menunggu arahan dari pemerintah provinsi. Biasanya, surat tersebut dilayangkan sekitar H-10 sebelum hari raya.

“Tahun kemarin tidak ada laporan yang masuk, di Tulungagung juga tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran THR. Jadi tahun kemarin kita tidak mendapatkan aduan sama sekali,” imbuh Agus.

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Siapkan Posko Pengaduan THR Jelang Lebaran

Ia mengingatkan, perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku pada Permenaker nomor 6 tahun 2016, yakni pengusaha yang telat membayar THR, dikenai denda 5% dari THR yang wajib disalurkan.

Kemudian bagi yang tidak membayar THR, sesuai Permen 6 tahun 2016, pengusaha akan mendapatkan teguran tertulis, pembatalan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian maupun seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Karena itu, pihaknya berharap seluruh pengusaha dapat mematuhi kewajiban tersebut demi menjaga hubungan industrial yang harmonis.

“Intinya, hak pekerja harus dipenuhi. Kami membuka ruang pengaduan supaya semuanya jelas dan sesuai aturan,” pungkasnya.(fir/fai)

Kategori :