Pengedar Sabu Jaringan Rabesan Madura Dituntut 7 Tahun Penjara

Kamis 16-07-2020,14:23 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Bisnis sabu yang dijalani Agung Saputro harus dibayar mahal dengan tuntutan 7 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) Fathol Rasyid, Kamis (16/7). Selain hukuman badan, pengedar sabu jaringan Desa Rabesan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura dengan barang bukti 40 poket dengan berat total 8 gram ini juga membayar denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara. "Menuntut terdakwa Agung Saputro selama tujuh tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan," ujar JPU Fathol Rasyid di hadapan Ketua Majelis Hakim Jan Manopo. Atas tuntutan itu, terdakwa secara pribadi dan melalui penasihat hukumnya Victor A Sinaga meminta keringanan hukuman. "Kami minta hukuman seadil-adilnya," ujar penasihat hukum Victor A Sinaga. Seperti dalam dakwaan, terdakwa membeli sabu kepada Mat (DPO) di Rabesan, Madura. Per gram, terdakwa membelinya seharga Rp 1 juta. Jadi dengan total 8 gram, terdakwa membayar Rp 8 juta. Selanjutnya, terdakwa membagi dalam jumlah paketan kecil hingga 40 paket. Barang bukti itu kembali diedarkan dan dikonsumsi sendiri oleh terdakwa. (fer)

Tags :
Kategori :

Terkait