Kejari Surabaya Terima Tahap II Kasus Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek 80 Tahun

Sabtu 28-02-2026,15:08 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Muhammad Ridho

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kasus pengusiran dan perusakan rumah yang menimpa seorang lansia di Surabaya akhirnya memasuki babak baru, Jumat, 27 Februari 2026, penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya.

Tiga tersangka yang dilimpahkan dalam tahap II tersebut adalah Samuel Ardi Kristanto, Mohammad Yasin, dan Sugeng Yulianto. Pelimpahan ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahapan penuntutan di pengadilan.

BACA JUGA:Nenek Elina Tolak Restorative Justice Tersangka Samuel dalam Kasus Pemalsuan Dokumen


Mini Kidi Wipes.--

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya, Dr. Ida Bagus Putu Widnyana, SH., MH., menegaskan bahwa tersangka Samuel Ardi Kristanto dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) KUHP atau Pasal 525 KUHP jo Pasal 20 huruf (d) KUHP atau Pasal 521 ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf (d) KUHP. 

"Dua tersangka lainnya, Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto, disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) KUHP," kata Ida Bagus.

BACA JUGA:Nenek Usia 94 Tahun di Pasuruan Lolos Istitha’ah dan Berangkat Haji 2026

Kasus ini sebelumnya menyedot perhatian publik dan viral di media sosial. Tiga tersangka diduga melakukan pengusiran paksa serta merusak rumah milik Elina Widjajanti (80), warga Sambikerep, Surabaya.

Perkara bermula dari dokumen jual beli lahan yang diklaim dilakukan oleh tersangka Samuel. Namun, pihak Elina menolak keras keabsahan dokumen tersebut. Ia menyatakan tidak pernah menjual lahan maupun bangunan yang telah lama ia tempati. 

BACA JUGA:Makam Dibongkar demi Autopsi, Polres Malang Ungkap Perampokan Sadis Tewaskan Nenek 95 Tahun di Ampelgading

Sengketa itu memuncak pada aksi pengusiran paksa terhadap Elina dan penghuni rumah lainnya, sebelum bangunan tersebut diratakan.

Peristiwa ini memantik kemarahan publik. Banyak pihak menilai tindakan tersebut tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga menyentuh rasa keadilan dan kemanusiaan dimana seorang perempuan lanjut usia harus kehilangan tempat tinggalnya di usia senja.

Dengan telah dilaksanakannya tahap II, berkas perkara kini sepenuhnya berada di tangan jaksa. Publik menunggu proses persidangan yang diharapkan mampu mengungkap duduk perkara secara terang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Kategori :