MAGETAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Polres Magetan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti total 21,38 gram pada hari pertama Ops Pekat Semeru 2026, Jumat 27 Februari 2026.
Mini Kidi Wipes.--
Selain tiga tersangka berinisial TWS, US, dan DMP, Satresnarkoba Polres Magetan juga menyita barang bukti sabu seberat 21,38 gram.
Dari tangan tersangka TWS, petugas menemukan sabu seberat 1,12 gram, sedangkan dari tersangka US dan DMP diamankan 20,26 gram.
BACA JUGA:Polisi Magetan Bongkar Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam
"Pada hari pertama Ops Pekat Semeru 2026, kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 21,38 gram. Ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda," kata Kapolres AKBP Raden Erik Bangun Prakasa dalam rilis, Kamis 26 Februari 2026.
BACA JUGA:Polres Magetan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Desa Setren, TNI-Polri Tindak Tegas Perjudian
Atas perbuatannya, tersangka TWS disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.
Gempur Rokok Illegal--
Sedangkan tersangka US dan DMP disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (jkn/rik)