GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Polisi membekuk MDS (21), pelaku pemukulan terhadap pengendara motor di Jalan Tri Dharma, Gresik. Warga Kelurahan Sidorukun, Kecamatan Gresik itu menyerang korbannya dengan memukulkan potongan paralon saat sedang berkendara di atas motor.
Korban dari aksi kekerasan jalanan itu adalah MZ (26), warga Tambak Osowilangon, Kecamatan Benowo, Surabaya. Peristiwa itu terjadi saat korban pulang dari warung kopi (warkop) di kawasan Gresik Kota Baru (GKB), sekitar pukul 02.00, Rabu 25 Februari 2026.
BACA JUGA:Dua Pengurus Ponpes di Pasuruan Jadi Tersangka Penganiayaan Santri
Mini Kidi Wipes.--
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, menjelaskan bahwa korban saat itu dalam perjalanan pulang bersama dua temannya mengendarai dua sepeda motor.
Sesampainya di Jalan Tri Dharma, korban tiba-tiba dipepet tersangka yang mengendarai motor Honda Scoopy berwarna silver. Ia pun langsung dipukul menggunakan potongan paralon sepanjang kurang lebih satu meter.
Ipda Asyraf menyebut, tersangka awalnya memukul korban di bagian punggung. Lalu kembali melakukan tindakan yang sama dan mengenai tangan korban hingga kehilangan keseimbangan, lalu terjatuh dari motor.
“korban mengalami luka lebam di bagian punggung kanan dan sempat terjatuh dari motor setelah kembali dipukul di bagian tangan,” terang Asyraf, Jumat 27 Februari 2026.
Gempur Rokok Illegal--
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob berhasil meringkus tersangka di sebuah rumah di Perumahan GSP, Dahanrejo, Kecamatan Manyar, Gresik. Meski begitu, belum diketahui secara pasti apa motif dari penyerangan tersebut.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Gresik guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan. Dirinya terancam pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan, dan denda paling banyak kategori III sebesar Rp50 juta.(rez)