Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Curi Motor Warga di Gresik, Pria Sidoarjo Gagal Kabur Terjebak Lampu Merah

Curi Motor Warga di Gresik, Pria Sidoarjo Gagal Kabur Terjebak Lampu Merah

Tersangka HS diamankan di Mapolsek Gresik Kota.--

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan HS (28), di Kelurahan Karang Turi, Kecamatan GRESIK, tak berjalan mulus. Pria asal Kecamatan Taman, Sidoarjo itu berujung dibekuk petugas usai terlibat kejar-kejaran dengan korban bersama warga dan polisi. 

Aksi pencurian yang dilakukan HS pada pagi hari, Minggu 24 Mei 2026, itu hanya bertahan hingga jalan raya kawasan Nippon Pain, Jalan Veteran. Ia gagal kabur dari kejaran massa dan petugas lantaran terjebak lampu merah. 

BACA JUGA:Rela Batalkan Salat Demi Curi Motor, Pemuda Kenjeran Surabaya Dibekuk Polisi


Mini Kidi Wipes.--

“Pelaku berhasil diamankan usai kabur melalui rute pelarian lewat Jalan MH Thamrin, Jalan Pahlawan, Jalan Panglima Sudirman hingga Jalan Veteran menuju arah Surabaya,” ujar Kapolsek Gresik Kota, Iptu M. Kevin Ramadhan, Senin 25 Mei 2026.

Kevin menjelaskan, pencurian itu bermula sekitar pukul 08.00 WIB saat korban, Muhammad Ilyas (31), memarkir motor Honda Scoopy bernopol W 2669 CQ di depan rumahnya di Jalan Akim Kayat, Karang Turi. 

BACA JUGA:Pencuri Motor 4 TKP Diringkus Polres Gresik, Uang Penjualan Dipakai Narkoba dan Bayar Hutang

Namun, korban mengaku terburu-buru dan meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci kontak masih menempel. Kelengahan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Sekitar satu jam kemudian, istri korban mendapati motor tersebut dibawa kabur oleh pria tak dikenal. Sadar motornya dicuri, korban segera melakukan pengejaran bersama dua orang saksi. 

Saat HS terjebak lampu merah di kawasan Nippon Paint, korban yang mengenali sepeda motornya langsung berteriak maling. Hal itu pun menarik perhatian warga dan petugas kepolisian di sekitar lokasi.

BACA JUGA:Curi Motor, Pria ODGJ Babak Belur Diamuk Warga Cerme Gresik

“Pelaku kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan berkat respons cepat warga dan petugas kepolisian di lapangan,” tutur Iptu Kevin. 


Gempur Rokok Illegal--

Ia menambahkan, pelaku beserta barang bukti satu unit Honda Scoopy telah diamankan di Mapolsek Gresik Kota guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian. 

Sumber: