Bandar Sabu Gajahbendo Pasuruan Digerebek ketika Bersama Perempuan Dalam Kamar Kos

Kamis 26-02-2026,16:57 WIB
Reporter : Muhamad Hidayat
Editor : Aris Setyoadji

PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satresnarkoba Polres Pasuruan mengamankan pria berinisial M.A alias KFL (25), warga Kecamatan Bangil, yang diduga sebagai pengedar sabu saat penggerebekan kamar kos di Desa Gajahbendo, Kecamatan Beji, Sabtu 24 Januari 2026.

Pelaku ditangkap di rumah kos yang ditempatinya bersama seorang perempuan berinisial OAF (35).


Mini Kidi Wipes.--

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan enam kantong plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total netto 3,764 gram.

Selain itu, diamankan satu timbangan elektrik warna hitam, satu bendel plastik klip kosong, satu dompet warna cokelat, satu unit telepon genggam merek VIVO warna gold, satu sekrop dari sedotan, serta uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi.

BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu Asal Malang Diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,” tegasnya, Kamis 26 Februari 2026.

BACA JUGA:Perempuan Muda Pasuruan Edarkan Narkoba, Belasan Gram Sabu dan Ekstasi Disita

Penangkapan bermula dari hasil penyelidikan Tim 3 Opsnal Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin Ipda Bagus Satriyo Adi Laksono.

Selama dua hari, petugas melakukan pemantauan terhadap pergerakan tersangka sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga menjalankan peredaran sabu dengan sistem penjualan eceran. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.


Gempur Rokok Illegal--

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo Pasal VII ke-50 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana mati.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (kd/mh)

Kategori :