Bagi Dr. Bastianto Nugroho, urgensi Undang-Undang Perampasan Aset terletak pada empat hal mendasar: memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi, mengoptimalkan pemulihan kerugian negara, memenuhi komitmen internasional, serta membangun sistem hukum yang responsif terhadap dinamika kejahatan modern.
“Ini bukan sekadar soal menghukum, tapi soal memulihkan dan melindungi kepentingan negara serta masyarakat,” pungkasnya.