Kejahatan Modern Makin Canggih, Dr. Bastianto: UU Perampasan Aset Jadi Keniscayaan

Rabu 25-02-2026,10:11 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Muhammad Ridho

Konvensi tersebut mendorong negara anggota mengadopsi mekanisme yang lebih efektif, termasuk model non-conviction based forfeiture yakni perampasan aset tanpa harus sepenuhnya bergantung pada pemidanaan pelaku.

Bagi Dr. Bastianto, ini bukan sekadar tuntutan global, melainkan kebutuhan domestik yang mendesak.

“Prinsipnya sederhana: kejahatan tidak boleh menguntungkan pelakunya. Kalau hasil kejahatan masih bisa dinikmati, maka hukum kehilangan daya cegahnya,” katanya.

BACA JUGA:Menteri Nusron Sebut Kontribusi BPHTB DKI Jakarta Capai Rp 3,9 Triliun pada 2025

Besarnya kerugian negara akibat korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya menjadi alasan kuat lahirnya undang-undang perampasan aset. Tanpa mekanisme yang komprehensif, pemulihan kerugian negara kerap tidak optimal.

Dr. Bastianto menekankan, pendekatan baru harus bergeser dari semata-mata membuktikan kesalahan individu menuju pembuktian asal-usul harta kekayaan.

BACA JUGA:Kelola Dana Haji Capai Rp180 Triliun, BPKH Terapkan Sistem Investasi Syariah Transparan

Dengan kata lain, negara diberi ruang untuk menelusuri dan membuktikan bahwa suatu aset berasal dari tindak pidana, terlepas dari apakah pelaku telah dijatuhi pidana atau tidak.

“Fokusnya bukan hanya pada orangnya, tapi pada hartanya. Jika harta itu terbukti berasal dari kejahatan, maka negara berhak merampasnya demi kepentingan publik,” jelasnya.

Lebih jauh, perampasan aset bukan hanya instrumen represif, tetapi juga preventif. Ketika pelaku tahu bahwa seluruh hasil kejahatan berisiko dirampas, maka daya tarik untuk melakukan tindak pidana akan berkurang drastis.

BACA JUGA:Kian Diminati, Pengguna BRImo Capai 45,9 Juta User dengan Transaksi Tembus Rp7.057 Triliun Sepanjang 2025

Dalam praktik internasional, prinsip yang berkembang jelas crime should not pay atau kejahatan tidak boleh menghasilkan keuntungan.

Menurut Dr. Bastianto, efek jera yang lahir dari pemiskinan pelaku kejahatan sering kali lebih kuat dibanding sekadar hukuman badan.

Meski demikian, urgensi pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset tidak boleh mengabaikan perlindungan hak asasi manusia dan hak milik yang sah.

BACA JUGA:Iuran Rp16 Triliun Picu Pro-Kontra, Ning Lia Minta Presiden Cermati Keanggotaan Board of Peace

Dr. Bastianto mengingatkan, regulasi yang lahir harus tetap menjunjung prinsip due process of law, transparansi, dan akuntabilitas. “Kita tidak boleh membangun sistem yang represif tanpa kontrol. Mekanisme perampasan aset harus jelas, terukur, dan memberi ruang pembelaan bagi pihak yang merasa dirugikan,” tegasnya.

Kategori :