Kejahatan Modern Makin Canggih, Dr. Bastianto: UU Perampasan Aset Jadi Keniscayaan

Rabu 25-02-2026,10:11 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Muhammad Ridho

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kejahatan modern tidak lagi bergerak secara sporadis dan sederhana. Korupsi, pencucian uang, narkotika, hingga kejahatan terorganisir kini beroperasi dengan pola yang semakin kompleks, sistematis, dan lintas batas. Kerugian yang ditimbulkan pun tak sekadar materiil, tetapi menggerogoti fondasi ekonomi, meruntuhkan kepercayaan publik, dan menghambat pembangunan nasional.

BACA JUGA:Lewat Dialog Publik, PSI Surabaya Ajak Masyarakat Kawal Pengesahan RUU Perampasan Aset


Mini Kidi Wipes.--

Dekan Fakultas Hukum Universitas Merdeka Surabaya, Dr. Bastianto Nugroho, SH., MH, menegaskan, pendekatan hukum konvensional sudah tidak lagi memadai jika hanya berhenti pada pemidanaan pelaku.

“Memidana orangnya saja tidak cukup. Kalau hasil kejahatan masih bisa dinikmati, disembunyikan, atau dialihkan, maka tujuan keadilan tidak tercapai,” tegas Dr. Bastianto.

Menurutnya, di tengah eskalasi kejahatan ekonomi, negara membutuhkan instrumen hukum yang lebih progresif: Undang-Undang Perampasan Aset.

BACA JUGA:Pemkab Gresik Siapkan Rp 2,8 Triliun untuk Percepatan Perbaikan Jalan Tahun 2026


Gempur Rokok Illegal--

Selama ini, proses penyitaan dan perampasan aset di Indonesia masih bergantung pada mekanisme pidana biasa. Artinya, negara harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebelum aset dapat dirampas.

Padahal dalam praktiknya, banyak kendala muncul. Pelaku bisa melarikan diri ke luar negeri, meninggal dunia sebelum putusan dijatuhkan, atau menyamarkan harta melalui pihak ketiga dan skema pencucian uang yang rumit.

BACA JUGA:Bareskrim Bongkar Pencucian Uang Tambang Emas Rp25,8 Triliun di Surabaya, Lia: Ini Bukti Negara Tidak Main-mai

Dr. Bastianto menilai, kondisi ini justru membuka celah bagi pelaku kejahatan untuk tetap menikmati hasil perbuatannya.

“Ketika sistem terlalu bertumpu pada pembuktian kesalahan individu, sementara aset sudah berpindah tangan atau disamarkan, maka negara kesulitan memulihkan kerugian,” ujarnya.

Sebagai negara pihak dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), Indonesia memiliki kewajiban memperkuat sistem pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:BI Jatim Siapkan Rp24,6 Triliun Uang Layak Edar, 240 Titik Penukaran Tersebar

Kategori :